medcom.id, Jakarta: Anas Urbaningrum menyeret Susilo Bambang Yudhoyono dalam pledoinya sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang. Menurutnya semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kongres Partai Demokrat 2010 harus diminta pertanggungjawabannya.
"Maka bukan 1/3 kongres yang diselidik, disidik, didakwa dan dituntut. Bahkan bukan hanya tiga kontestan ketua umum, melaikan siapa saja yang kebetulan dalam status penyelenggara negara bisa presiden, menteri, anggota DPR, gubernur, wali kota, bupati, dan anggota DPRD yang menerima fasilitas dan manfaat langsung dari penyelenggaraan kongres," kata Anas saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
Menurut Anas, SBY selaku Ketua Majelis Tinggi serta jajarannya, selaku Ketua Dewan Pembina, adalah yang paling mendapat manfaat dan penerimaan fasilitas.
"Terutama adalah Ketua Majelis Tinggi, Ketua Dewan Pembina, termasuk Dewan Pengawas yang dibentuk Dewan Pembina. Semuanya yang saat itu menyandang status penyelenggara negara jelas-jelas mendapatkan penerimaan fasilitas dan manfaat dari kompetisi, kontestasi, pada Kongres," jelas Anas.
Anehnya, kata Anas, hanya dia yang disasar KPK. Anas pun menilai, tindakan tersebut merupakan tindakan politis.
"Kalau yang disasar satu orang kontestan, apalagi secara khusus dicari-cari dan dipaksakan kesalahan secara hukum pidana korupsi politik, tentu hal ini tak lain dan tak bikan adalah politik," tegas Anas.
medcom.id, Jakarta: Anas Urbaningrum menyeret Susilo Bambang Yudhoyono dalam pledoinya sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang. Menurutnya semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kongres Partai Demokrat 2010 harus diminta pertanggungjawabannya.
"Maka bukan 1/3 kongres yang diselidik, disidik, didakwa dan dituntut. Bahkan bukan hanya tiga kontestan ketua umum, melaikan siapa saja yang kebetulan dalam status penyelenggara negara bisa presiden, menteri, anggota DPR, gubernur, wali kota, bupati, dan anggota DPRD yang menerima fasilitas dan manfaat langsung dari penyelenggaraan kongres," kata Anas saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
Menurut Anas, SBY selaku Ketua Majelis Tinggi serta jajarannya, selaku Ketua Dewan Pembina, adalah yang paling mendapat manfaat dan penerimaan fasilitas.
"Terutama adalah Ketua Majelis Tinggi, Ketua Dewan Pembina, termasuk Dewan Pengawas yang dibentuk Dewan Pembina. Semuanya yang saat itu menyandang status penyelenggara negara jelas-jelas mendapatkan penerimaan fasilitas dan manfaat dari kompetisi, kontestasi, pada Kongres," jelas Anas.
Anehnya, kata Anas, hanya dia yang disasar KPK. Anas pun menilai, tindakan tersebut merupakan tindakan politis.
"Kalau yang disasar satu orang kontestan, apalagi secara khusus dicari-cari dan dipaksakan kesalahan secara hukum pidana korupsi politik, tentu hal ini tak lain dan tak bikan adalah politik," tegas Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)