medcom.id, Jakarta: Mantan Wali Kota Bekasi yang juga terpidana kasus korupsi, Mochtar Muhammad diajukan mendapat pembebasan bersyarat (PB). Pengajuan Mochtar dilakukan sejak lama.
"Sudah lama diajukan," kata Marselina, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Rabu (29/10/2014) pagi.
Saat ini, kata Marselina, proses PB tinggal menunggu dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Sekarang tinggal menunggu turunnya," jelas dia.
Informasi yang didapat, Mochtar sudah berada di Jakarta, sejak akhir pekan lalu. Meski begitu, Marselina menampik kabar tersebut. "Pak Mochtar masih belum bebas," tegas dia.
Diketahui, Mochtar Muhammad divonis MA selama enam tahun penjara, wajib membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp639 juta setelah terbukti bersalah melakukan empat kasus tindakan pidana korupsi pada 2011 lalu. Empat kasus itu adalah suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan penyalhgunaan anggaran makan-minum.
Mochtar didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Mochtar dituntut selama 12 tahun penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada Mochtar.
Namun, pada sidang putusan yang digelar Selasa 11 Oktober 2011 lalu, Majelis Hakim yang diketuai hakim Azharyadi memvonis bebas Mochtar Muhammad. Putusan bebas ini pertama kalinya dalam sejarah, dakwaan yang disusun jaksa KPK dimentahkan oleh hakim.
medcom.id, Jakarta: Mantan Wali Kota Bekasi yang juga terpidana kasus korupsi, Mochtar Muhammad diajukan mendapat pembebasan bersyarat (PB). Pengajuan Mochtar dilakukan sejak lama.
"Sudah lama diajukan," kata Marselina, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Rabu (29/10/2014) pagi.
Saat ini, kata Marselina, proses PB tinggal menunggu dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Sekarang tinggal menunggu turunnya," jelas dia.
Informasi yang didapat, Mochtar sudah berada di Jakarta, sejak akhir pekan lalu. Meski begitu, Marselina menampik kabar tersebut. "Pak Mochtar masih belum bebas," tegas dia.
Diketahui, Mochtar Muhammad divonis MA selama enam tahun penjara, wajib membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp639 juta setelah terbukti bersalah melakukan empat kasus tindakan pidana korupsi pada 2011 lalu. Empat kasus itu adalah suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan penyalhgunaan anggaran makan-minum.
Mochtar didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Mochtar dituntut selama 12 tahun penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada Mochtar.
Namun, pada sidang putusan yang digelar Selasa 11 Oktober 2011 lalu, Majelis Hakim yang diketuai hakim Azharyadi memvonis bebas Mochtar Muhammad. Putusan bebas ini pertama kalinya dalam sejarah, dakwaan yang disusun jaksa KPK dimentahkan oleh hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)