medcom.id, Jakarta: Hendrayanto, Kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd pembunuh Ade Sara Angelina Suroto tetap tak terima kliennya dipenjarakan. Hendra menilai pasal yang diberikan untuk kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Hal ini disampaikan Hendra saat membacakan duplik atau tanggapan kuasa hukum atas replik jaksa penuntut umum. Dalam dupliknya, Hendra menyebut jaksa memaksakan pasal.
"Sangat jelas jaksa penuntut umum sangat kebingungan, seyogyanya jaksa penuntut umum sejak dakwaan, keterangan saksi-saksi, bukti surat sehingga terjalin persesuaian petunjuk yang melukiskan rumusan pasal 340 KUHP sedangkan dalam fakta-fakta persidangan hanya mempertontonkan tuntutan jaksa penuntut umum yang luar biasa," tegas Hendra saat membacakan duplik di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
Hendra melanjutkan, pihaknya tak memungkiri kesalahan yang dibuat oleh kliennya. Hanya saja penerapan pasal 340 tidak lah tepat untuk Hafitd.
"Penerapan pasal 340 KUHP tidaklah tepat dan tidak tergambar sedikitpun dalam fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi-saksi, bukti surat yang tidak ada persesuaian petunjuk sehingga sangat jelas penerapan pasal 340 KUHP dalam tuntutan sangat dipaksakan oleh penuntut umum," tandas Hendra.
Sebelumnya, pihak Hafitd mempertanyakan pasal pembunuhan berencana yang dituntutkan pada kliennya. Dalam persidangan, saat ibu Hafitd dihadirkan, diketahui alat setrum yang digunakan Hafitd untuk membunuh sudah ada sejak lama di dalam mobil bukan dipersiapkan untuk membunuh Ade Sara. Untuk itu, kubu Hafitd tak terima dituntut pasal pembunuhan berencana.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jakarta Pusat menuntut agar majelis hakim menghukum Hafitd seumur hidup penjara. Jaksa menilai mantan pacar Ade Sara itu terbukti melakukan perencanaan pembunuhan secara bersama-sama dengan Assyifa Ramadhani.
Jaksa menilai Hafitd dan Assyifa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
medcom.id, Jakarta: Hendrayanto, Kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd pembunuh Ade Sara Angelina Suroto tetap tak terima kliennya dipenjarakan. Hendra menilai pasal yang diberikan untuk kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Hal ini disampaikan Hendra saat membacakan duplik atau tanggapan kuasa hukum atas replik jaksa penuntut umum. Dalam dupliknya, Hendra menyebut jaksa memaksakan pasal.
"Sangat jelas jaksa penuntut umum sangat kebingungan, seyogyanya jaksa penuntut umum sejak dakwaan, keterangan saksi-saksi, bukti surat sehingga terjalin persesuaian petunjuk yang melukiskan rumusan pasal 340 KUHP sedangkan dalam fakta-fakta persidangan hanya mempertontonkan tuntutan jaksa penuntut umum yang luar biasa," tegas Hendra saat membacakan duplik di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
Hendra melanjutkan, pihaknya tak memungkiri kesalahan yang dibuat oleh kliennya. Hanya saja penerapan pasal 340 tidak lah tepat untuk Hafitd.
"Penerapan pasal 340 KUHP tidaklah tepat dan tidak tergambar sedikitpun dalam fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi-saksi, bukti surat yang tidak ada persesuaian petunjuk sehingga sangat jelas penerapan pasal 340 KUHP dalam tuntutan sangat dipaksakan oleh penuntut umum," tandas Hendra.
Sebelumnya, pihak Hafitd mempertanyakan pasal pembunuhan berencana yang dituntutkan pada kliennya. Dalam persidangan, saat ibu Hafitd dihadirkan, diketahui alat setrum yang digunakan Hafitd untuk membunuh sudah ada sejak lama di dalam mobil bukan dipersiapkan untuk membunuh Ade Sara. Untuk itu, kubu Hafitd tak terima dituntut pasal pembunuhan berencana.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jakarta Pusat menuntut agar majelis hakim menghukum Hafitd seumur hidup penjara. Jaksa menilai mantan pacar Ade Sara itu terbukti melakukan perencanaan pembunuhan secara bersama-sama dengan Assyifa Ramadhani.
Jaksa menilai Hafitd dan Assyifa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)