medcom.id, Jakarta: Winantuningtyastiti, Sekretaris Jenderal DPR dipanggil KPK. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.
Winantuningtyastiti tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan ditemani beberapa orang. Dia langsung masuk ke lobi tanpa berkomentar sepatah kata pun.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, Winantuningtyastiti diperiksa untuk tersangka Andrew Hidayat, Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS). Andrew diduga menyuap Adriansyah.
"Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan penyidik," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2015).
Selain Winantuningtyastiti, KPK juga memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Karyawan PT MMS Eshter Suzanna Pakpahan dan sopir pribadi AH Andi Junaedi. "Keduanya juga diperiksa untuk tersangka AH," kata Priharsa.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terbongkar ketika KPK menjalankan operasi tangkap tangan 9 April lalu. Penyidik menangkap basah legislator yang juga merupakan mantan Bupati tanah Laut Adriansyah dan Direktur PT MMS Andrew Hidayat
Adriansyah ditangkap di Denpasar, Bali saat PDI Perjuangan tengah menghelat kongres. Sementara Andrew dicokok di Jakarta. Saat mereka ditangkap, penyidik menemukan uang dengan nominal sekitar Rp440 juta dengan mata uang Dolar Singapura dan Rupiah.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin PT MMS di Kabupaten Tanahlaut. KPK menduga pemberian suap itu dilakukan bukan untuk pertama kalinya. "Dari hasil pemeriksaan tadi pemberian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya juga pernah diberikan, tetapi ini perlu didalami dulu," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.
KPK menjerat Adriansyah dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Winantuningtyastiti, Sekretaris Jenderal DPR dipanggil KPK. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.
Winantuningtyastiti tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan ditemani beberapa orang. Dia langsung masuk ke lobi tanpa berkomentar sepatah kata pun.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, Winantuningtyastiti diperiksa untuk tersangka Andrew Hidayat, Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS). Andrew diduga menyuap Adriansyah.
"Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan penyidik," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2015).
Selain Winantuningtyastiti, KPK juga memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Karyawan PT MMS Eshter Suzanna Pakpahan dan sopir pribadi AH Andi Junaedi. "Keduanya juga diperiksa untuk tersangka AH," kata Priharsa.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terbongkar ketika KPK menjalankan operasi tangkap tangan 9 April lalu. Penyidik menangkap basah legislator yang juga merupakan mantan Bupati tanah Laut Adriansyah dan Direktur PT MMS Andrew Hidayat
Adriansyah ditangkap di Denpasar, Bali saat PDI Perjuangan tengah menghelat kongres. Sementara Andrew dicokok di Jakarta. Saat mereka ditangkap, penyidik menemukan uang dengan nominal sekitar Rp440 juta dengan mata uang Dolar Singapura dan Rupiah.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin PT MMS di Kabupaten Tanahlaut. KPK menduga pemberian suap itu dilakukan bukan untuk pertama kalinya. "Dari hasil pemeriksaan tadi pemberian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya juga pernah diberikan, tetapi ini perlu didalami dulu," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.
KPK menjerat Adriansyah dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)