Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak/MTVN/Meilikhah
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak/MTVN/Meilikhah

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dwelling Time

Ilham wibowo • 29 Agustus 2015 00:00
medcom.id, Jakarta: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka baru usai melakukan penggeledahan ruang kerja Direktur utama PT Pelindo II, Ricard Joost Lino.
 
"Ya tentu dalam penyidikan yang akan kami lakukan, kami sudah mempunyai tersangka yang akan kami periksa nanti," kata Victor dalam dialog Primetime News Metro TV, Jumat (28/8/2015)
 
Sayangnya, Victor tidak menjelaskan inisial tersangka yang akan diperiksa penyidik Polri. Ia menegaskan pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat buti untuk menetapkan tersangka baru ini.

"Kami belum mengatakan nama atau inisial dari pada tersangka tersebut. Kami melakukan penindakan seperti ini tentu sudah mempunyai lebih dari dua alat bukti," tuturnya.
 
Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipid Eksus) Bareskrim Polri menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan 10 unit mobile crane (alat bongkar muat pelabuhan) yang dibeli PT Pelindo II pada 2013 lalu. "Sementara kita duga kuat ada pencucian uang di sini, yang tentu saja kejahatan pokoknya ya terkait korupsi," ujar Victor.
 
Victor menjelaskan, tim sedang mencari dokumen pendukung terkait proses pengadaan 10 unit Mobile crane itu. Sebab hingga kini, 10 alat tersebut mangkrak sejak dibeli dua tahun silam.
 
"Kita ingin cari tahu. Kenapa barang sudah dibeli begitu mahal kira-kira Rp 45,6 Miliar lalu tidak dipakai. Kami dapat temuan karena memang alatnya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan," jelas Victor.
 
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap pengadaan tersebut. Termasuk, R. J. Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo.
 
"Akan kita panggil yang bersangkutan. Sekarang kita geledah dulu untuk dapatkan dokumen-dokumen yang kita perlukan," tegas Budi.
 
Buwas, sapaan dia, menegaskan kasus itu masih berkaitan dengan persoalan dwelling time yang selama ini ditangani kepolisian. Sebab, kata Buwas, jika mobile crane yang diadakan pada 2013 itu bisa dipakai, proses bongkar muat barang di pelabuhan akan lebih cepat.
 
"Sangkutnya ke situ. Walaupun ini kasus tindak pidana yang berdiri sendiri," tukas Buwas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan