Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak/MTVN/Meilikhah
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak/MTVN/Meilikhah

Dirut Pelindo II Sempat Menolak Digeledah Bareskrim Polri

Ilham wibowo • 29 Agustus 2015 05:26
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sempat menolak Bareskrim Polri menggeledah ruang kerjanya. Polisi sempat ditolak kehadirannya untuk mengambil dan memeriksa sejumlah dokumen penting terkait indikasi tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan 10 unit mobile crane (alat bongkar muat pelabuhan) di perusahaan pelat merah itu.
 
"Saya langsung sendiri yang menggeledah ruangan beliau. Sempat tidak memperbolehkan masuk, tapi saya katakan bahwa ini merupakan penggeledahan yang sudah mempunyai penetapan dari pengadilan. Beberapa saat kemudian mereka mengijinkan masuk. Penyidik menemukan beberapa dokumen penting di ruangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Simanjuntak mempimpin langsung enggeledah ruangan Dirut Pelindo II dalam dialog Primetime News Metro TV, Jumat 28 Agustus malam.
 
Victor mengatakan, penggeledahan merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan jauh hari sebelumnya. Pihaknya mempunyai bukti kuat untuk meakukan penggeledahan guna mengembangkan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan 10 unit mobile crane termasuk keterkaitannya dengan kasus Dwelling Time.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor LP-A/1000/VIII/2015/Bareskrim tertanggal 27 Agustus 2015.
 
Pada 2012, Pelindo II membeli 10 mobile crane senilai Rp45 miliar untuk mendukung kegiatan operasional di delapan pelabuhan cabang Pelindo, yaitu di Bengkulu, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Pontianak, Jambi dan Cirebon. Namun, 10 mobile crane yang diterima Pelindo sejak 2013 belum bisa dioperasikan dan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan