medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang perdana mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Sidang ditunda lantaran sidang praperadilan Suroso masih berjalan.
"Kami sepakat kita undur sidang satu minggu dengan catatan apabila masih penasihat hukum tidak hadir, jalan terus sidang. Kita undur satu minggu dengan acara pembacaan dakwaan," ujar Hakim Ketua Casmaya di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Seharusnya hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan. Namun, penasihat hukum Suroso tak hadir lantaran sedang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Casmaya menegaskan, tetap akan membacakan dakwaan pada pekan depan meski penasihat hukum Suroso tak hadir.
Sementara itu, Suroso tidak mengetahui jika sidang perdana mulai pada hari ini. Pihaknya sudah mengajukan lebih dulu sidang praperadilan.
Sidang praperadilan yang diajukan Suroso sempat tertunda karena KPK pernah tidak hadir. "Kami tidak tahu sidang tanggal 11 Juni karena kami dalam proses praperadilan yang sebenarnya dimulai sebelum tanggal 5 (Juni) karena KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda," kata Suroso.
Suroso dijadikan tersangka kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantongi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantongi suap. Suap diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005. Suap sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang perdana mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Sidang ditunda lantaran sidang praperadilan Suroso masih berjalan.
"Kami sepakat kita undur sidang satu minggu dengan catatan apabila masih penasihat hukum tidak hadir, jalan terus sidang. Kita undur satu minggu dengan acara pembacaan dakwaan," ujar Hakim Ketua Casmaya di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Seharusnya hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan. Namun, penasihat hukum Suroso tak hadir lantaran sedang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Casmaya menegaskan, tetap akan membacakan dakwaan pada pekan depan meski penasihat hukum Suroso tak hadir.
Sementara itu, Suroso tidak mengetahui jika sidang perdana mulai pada hari ini. Pihaknya sudah mengajukan lebih dulu sidang praperadilan.
Sidang praperadilan yang diajukan Suroso sempat tertunda karena KPK pernah tidak hadir. "Kami tidak tahu sidang tanggal 11 Juni karena kami dalam proses praperadilan yang sebenarnya dimulai sebelum tanggal 5 (Juni) karena KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda," kata Suroso.
Suroso dijadikan tersangka kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantongi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantongi suap. Suap diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005. Suap sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)