medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sigit Sutarno, anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Jasa Marga Tbk (Persero). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
"Dia akan menjadi saksi untuk dua tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin 25 September 2017.
Selain memeriksa Sigit, penyidik juga akan ikut memanggil staf SPI PT Jasa Marga, Andri. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi.
Dalam kasus suap pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk ini KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sigit Yugoharto dan Setia. Setia diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit selaku ketua tim pemeriksaan.
Pemberian ini bertujuan mempengaruhi temuan tim BPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016. BPK menemukan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Berdasarkan data dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Jasa Marga, pada 2015 dan 2016 ada sejumlah pekerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Pertama, konsultasi pengawasan teknik pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan perbaikan jembatan pada jalan Tol Purbaleunyi tahun anggaran 2015 dengan nilai proyek seharga Rp915 juta.
PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi juga mengecat marka jalan pada ruas jalan Tol Purbaleunyi dan Cipularang tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp2,9 miliar. Selanjutnya, ada pula pengecatan marka jalan pada ruas jalan Tol Purbaleunyi tahun anggaran 2015 dengan nilai Rp1,4 miliar.
Atas perbuatannya, Sigit disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sebagai tersangka pemberi suap, Setia Budi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sigit Sutarno, anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Jasa Marga Tbk (Persero). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
"Dia akan menjadi saksi untuk dua tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin 25 September 2017.
Selain memeriksa Sigit, penyidik juga akan ikut memanggil staf SPI PT Jasa Marga, Andri. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi.
Dalam kasus suap pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk ini KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sigit Yugoharto dan Setia. Setia diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit selaku ketua tim pemeriksaan.
Pemberian ini bertujuan mempengaruhi temuan tim BPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016. BPK menemukan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Berdasarkan data dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Jasa Marga, pada 2015 dan 2016 ada sejumlah pekerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Pertama, konsultasi pengawasan teknik pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan perbaikan jembatan pada jalan Tol Purbaleunyi tahun anggaran 2015 dengan nilai proyek seharga Rp915 juta.
PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi juga mengecat marka jalan pada ruas jalan Tol Purbaleunyi dan Cipularang tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp2,9 miliar. Selanjutnya, ada pula pengecatan marka jalan pada ruas jalan Tol Purbaleunyi tahun anggaran 2015 dengan nilai Rp1,4 miliar.
Atas perbuatannya, Sigit disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sebagai tersangka pemberi suap, Setia Budi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)