Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri), dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kanan) berkoordinasi melalui
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri), dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kanan) berkoordinasi melalui "video conference" dengan Kapolda dan pimpinan BI se-Indonesia di Mabes Polri,

Polri-BI Kuatkan Kerjasama Berantas Money Changer Ilegal

Lukman Diah Sari • 05 Juni 2017 20:24
medcom.id, Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Bank Indonesia bertekad untuk menindak money changer ilegal.
 
Beredarnya money changer ilegal diduga lantaran menjamurnya money changer sejak beberapa waktu lalu di sejumlah wilayah.
 
"Nah ini sudah dilakukan penindakan hampir 455," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2017. 
 
Tito menyebut, dari jumlah money changer ilegal yang sudah ditindak oleh Bank Indonesia kerap menentang. Tak jarang, mereka juga merusak segel yang dibentangkan Bank Indonesia untuk kemudian beroperasi kembali.
 
Tito menduga, sejumlah money changer ilegal yang sudah disegel tersebut dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pencucian uang.
 
"Money Changer ilegal ini banyak digunakan untuk kegiatan kriminal. Pencucian uang kasus kriminal, narkotik, kemudian perjudian, dan lain-lain," jelas Tito.
 
Oleh karena itu, kata Tito, pihaknya telah bersepakat dengan Bank Indonesia untuk bekerja sama meningkatkan penertiban money changer.
 
Sementara itu Gubernur Bank Indonesia Agus W D Martowidjojo mengatakan, keberadaan money changer tak berizin diduga turut membantu kegiatan kriminal seperti pencucian uang, korupsi, narkoba hingga terorisme.
 
"Jadi kita akan terbitkan supaya ekonomi Indonesia terjaga kesehatan dan stabilitas sistem keuangannya," ungkap Agus.
 
Pihaknya, kata Agus, akan berkoordinasi dengan perusahaan transfer dana. Pasalnya banyak perusahaan transfer dana ilegal yang tak berizin dan merugikan masyarakat. 
 
"Kita tertibkan apalagi sudah ada UU khusus terkait transfer dana yang memberikan ancaman sampai hukuman pidana tiga tahun," beber Agus.
 
Selain perihal money chager, ada pula perihal pemalsuan kartu kredit dan debit juga pemalsuan penggunaan cek maupun giro. Polri telah bersepakat untuk meningkatkan operasi dan sosialisasi penegakan hukum.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan