medcom.id, Jakarta: Pemerintah masih menggodok Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo menyebut, nantinya SKB bakal jadi pedoman bagi kementerian dan lembaga.
"SKB ini ditujukan kepada kementerian/lembaga dan termasuk juga Pemda. Isinya menyosialisasikan agar masyarakat paham bahwa bertentangan Pancasila itu tidak benar, dilarang menyebarkan, menganut ideologi atau paham yang bertentangan Pancasila," kata Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu 9 Agustus 2017.
Dia menegaskan, melalui SKB, pemerintah menjamin tak ada tindakan diskriminasi pada eks anggota HTI atau ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila. Lewat SKB, pemerintah juga mengimbau masyarakat tak bersikap anarkistis terhadap mereka.
Soedarmo menjamin seluruh pihak melindungi mereka yang ormasnya dibubarkan karena menyimpang dari Pancasila. Jika ada persekusi, polisi akan menindak dan mengganjar pelaku.
"Tentu akan ada sanksi yang diatur sesuai KUHP. Kami hanya mengimbau dan pengawasan," jelas Soedarmo.
Seperti diketahui, pemerintah telah bertindak tegas membubarkan ormas yang tak sesuai ideologi negara, melalui Perppu. Pasca hal tersebut, muncul kekhawatiran akan adanya tindak persekusi terhadap mantan anggota ormas yang dibubarkan.
Untuk meghindari hal itu, pemerintah mengantisipasi dengan rancangan SKB dan nantinya akan disahkan di seluruh daerah. Pemda dan jajarannya bertugas menyosialisasikan keputusan tersebut pada masyarakat di wilayah kerjanya.
(Baca juga: Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung)
medcom.id, Jakarta: Pemerintah masih menggodok Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo menyebut, nantinya SKB bakal jadi pedoman bagi kementerian dan lembaga.
"SKB ini ditujukan kepada kementerian/lembaga dan termasuk juga Pemda. Isinya menyosialisasikan agar masyarakat paham bahwa bertentangan Pancasila itu tidak benar, dilarang menyebarkan, menganut ideologi atau paham yang bertentangan Pancasila," kata Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu 9 Agustus 2017.
Dia menegaskan, melalui SKB, pemerintah menjamin tak ada tindakan diskriminasi pada eks anggota HTI atau ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila. Lewat SKB, pemerintah juga mengimbau masyarakat tak bersikap anarkistis terhadap mereka.
Soedarmo menjamin seluruh pihak melindungi mereka yang ormasnya dibubarkan karena menyimpang dari Pancasila. Jika ada persekusi, polisi akan menindak dan mengganjar pelaku.
"Tentu akan ada sanksi yang diatur sesuai KUHP. Kami hanya mengimbau dan pengawasan," jelas Soedarmo.
Seperti diketahui, pemerintah telah bertindak tegas membubarkan ormas yang tak sesuai ideologi negara, melalui Perppu. Pasca hal tersebut, muncul kekhawatiran akan adanya tindak persekusi terhadap mantan anggota ormas yang dibubarkan.
Untuk meghindari hal itu, pemerintah mengantisipasi dengan rancangan SKB dan nantinya akan disahkan di seluruh daerah. Pemda dan jajarannya bertugas menyosialisasikan keputusan tersebut pada masyarakat di wilayah kerjanya.
(Baca juga:
Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)