Ilustrasi penetapan tersangka. Foto: MTVN.
Ilustrasi penetapan tersangka. Foto: MTVN.

Perusahaan Pemenang Tender Jadi Tersangka Korupsi UPS

Lukman Diah Sari • 20 Juli 2017 20:03
medcom.id, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD DKI 2014. Perusahaan pemenang tender UPS itu diduga menikmati keuntungan disinyalir hasil korupsi sebanyak Rp61 miliar.
 
"Karena dari sejumlah Rp130 miliar itu kerugian UPS, Rp61 miliar masuk ke PT tersebut. Jadi itu alasannya (penetapan tersangka), karena masuk ke aset perusahaan," terang Kapala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 20 Juli 2017.
 
Menurut dia, penjatuhan status tersangka kepada korporasi untuk menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. "Melalui peraturan tersebut, menyatakan korporasi bisa dikenakan subjek hukum tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan UPS wilayah Jakarta," ujar dia. 

Penetapan status ini untuk bisa menarik kembali kerugian negara. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pun telah melacak aset serta pengurus perusahaan tersebut.
 
"Bila saat memberi sanksi pidana dan denda, jadi sudah ada aset yang bisa diambil," ucap Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto.
 
Berkas perkara perusahaan ini juga telah P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Pekan depan bakal dilakukan pelimpahan tahap 2. Nantinya, vonis yang dapat diterima korporasi bisa berupa denda, pembekuan aset dan pengurus, perampasan serta penyitaan aset oleh negara. 
 
"Sekarang masih (perusahaan masih beroperasi). Bisa jadi nanti ada putusan membelukan perusahaan dalam waktu tertentu, itu putusan hakim," kata Indarto. 
 
Sementara itu, kasus korupsi UPS telah menyeret lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar, anggota DPRD periode 2009-2014 M. Firmansyah, mantan Kepala Seksi Saranan dan Prasarana Sudin Pendidikan Jakarta Selatan Alex Usman, mantan Kepala Seksi Saranan dan Prasarana Sudin Pendidikan Jakarta Pusat Zaenal Soleman, dan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan