medcom.id, Jakarta: Penyidik Dit Siber Bareskrim Polri masih mengusut siapa pemesan grup ujaran kebencian Saracen. Bareskrim tengah mengonfirmasi foto yang beredar antara anggota Saracen dengan sejumlah tokoh partai politik.
Kepala Unit V Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo menyebut keterkaitan foto-foto yang beredar dengan para tersangka tengah ditelusuri.
"Dalam pemeriksaan barang bukti, tersangka hanya menyatakan bahwa ia berfoto dengan fans. Jawabannya, 'saya fans, saya suka,'" terang Purnomo di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam FGD Dialog Polri 'Dagangan ala Lapak Saracen', Rabu 20 September 2017.
Menurutnya, jawaban yang dilontarkan tersangka belum bisa dikaitkan dengan keterlibatan partai politik tertentu.
Kapala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan penyidik masih harus mengaitkan keterlibatan tersangka dengan partai politik tertentu yang diduga memakai jasa Saracen.
"Nanti kalau penyidik membutuhkan keterangannya dalam pengembangan suatu perkara, kita panggil dalam rangka mengklarifikasi atau membuat terang. Dari pada jadi fitnah," ucapnya.
Baca: Saracen Diduga Disiapkan untuk 2019
Nama organisasi Saracen mulai jadi perhatian publik setelah tiga pengurusnya yakni MTF, SRN dan JAS dicokok tim Siber Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kelompok Saracen mulai eksis menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA sejak November 2015. Mereka menyebarkan isu SARA melalui grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan grup lain yang menarik minat warganet.
Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan memasang berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung permintaan.
Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah. Hingga saat ini, akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/gNQlQ0OK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Penyidik Dit Siber Bareskrim Polri masih mengusut siapa pemesan grup ujaran kebencian Saracen. Bareskrim tengah mengonfirmasi foto yang beredar antara anggota Saracen dengan sejumlah tokoh partai politik.
Kepala Unit V Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo menyebut keterkaitan foto-foto yang beredar dengan para tersangka tengah ditelusuri.
"Dalam pemeriksaan barang bukti, tersangka hanya menyatakan bahwa ia berfoto dengan fans. Jawabannya, 'saya fans, saya suka,'" terang Purnomo di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam FGD Dialog Polri 'Dagangan ala Lapak Saracen', Rabu 20 September 2017.
Menurutnya, jawaban yang dilontarkan tersangka belum bisa dikaitkan dengan keterlibatan partai politik tertentu.
Kapala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan penyidik masih harus mengaitkan keterlibatan tersangka dengan partai politik tertentu yang diduga memakai jasa Saracen.
"Nanti kalau penyidik membutuhkan keterangannya dalam pengembangan suatu perkara, kita panggil dalam rangka mengklarifikasi atau membuat terang. Dari pada jadi fitnah," ucapnya.
Baca: Saracen Diduga Disiapkan untuk 2019
Nama organisasi Saracen mulai jadi perhatian publik setelah tiga pengurusnya yakni MTF, SRN dan JAS dicokok tim Siber Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kelompok Saracen mulai eksis menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA sejak November 2015. Mereka menyebarkan isu SARA melalui grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan grup lain yang menarik minat warganet.
Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan memasang berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung permintaan.
Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah. Hingga saat ini, akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)