Metrotvnews.con, Jakarta: Berkas kasus Buni Yani, tersangka kasus penghasutan berbau SARA, segera masuk ke meja hijau. Dia akan duduk di kursi terdakwa pada 13 Juni 2017.
"Jadwal sidang sudah ditetapkan tanggal 13 Juni 2017," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 31 Mei 2017.
Untung mengatakan, berkas perkara Buni Yani telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sesuai surat nomor B 1491/0.2euh.1/3.2007 tanggal 22 Maret 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) juga telah selesai menyusun surat dakwaan untuk Buni Yani.
Surat dakwaan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Tim JPU bakal dikoordinatori oleh jaksa Andi Taufik. "Tim JPU jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucap dia.
Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51, Facebook. Pidato itu disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu, September 2016.
Baca: Buni Yani Segera Disidang di PN Bandung
?Buni mengaku mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI. Unggahan Buni membuat Ahok harus berurusan dengan hukum. Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Sementara itu, Buni terjerat kasus penghasutan berbau SARA. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nN9V0reb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Metrotvnews.con, Jakarta: Berkas kasus Buni Yani, tersangka kasus penghasutan berbau SARA, segera masuk ke meja hijau. Dia akan duduk di kursi terdakwa pada 13 Juni 2017.
"Jadwal sidang sudah ditetapkan tanggal 13 Juni 2017," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 31 Mei 2017.
Untung mengatakan, berkas perkara Buni Yani telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sesuai surat nomor B 1491/0.2euh.1/3.2007 tanggal 22 Maret 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) juga telah selesai menyusun surat dakwaan untuk Buni Yani.
Surat dakwaan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Tim JPU bakal dikoordinatori oleh jaksa Andi Taufik. "Tim JPU jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucap dia.
Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51, Facebook. Pidato itu disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu, September 2016.
Baca: Buni Yani Segera Disidang di PN Bandung
?Buni mengaku mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI. Unggahan Buni membuat Ahok harus berurusan dengan hukum. Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Sementara itu, Buni terjerat kasus penghasutan berbau SARA. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)