medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD DKI Fraksi Golkar Nurdin Akbar Lubis mempertanyakan legal standing surat pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengatakan, tak ada informasi jelas mengenai surat pengunduran diri itu.
"Saya sebagai anggota DPRD tidak mengetahui posisi hukum kasus itu. Tidak ada informasi dari pimpinan soal surat tersebut," kata Nurdin saat siang paripurna istimewa berlangsung, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.
Nurdin menyampaikan, pencabutan banding Ahok memiliki dua implikasi. Pertama, bila surat pencabutan banding disetujui Jaksa, hukuman Ahok telah berketetapan hukum tetap (inkracht).
"Kedua, kalau enggak disetujui akan dilanjutkan. Nah, kalau sudah inkracht, ini pengunduran diri yang mana?" katanya.
Dia meminta pimpinan rapat memberikan waktu untuk memastikan legal standing surat pengunduran diri Ahok. Dia akan bertanya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Tolong beri waktu satu atau dua hari. Kami enggak mau membuat keputusan fatal. Imbauan ini harus dimaklumi," kata dia.
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa pembacaan surat pengunduran Ahok hari ini. Rapat dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Sekretaris Dewan Muhammad Yuliardi membacakan surat pengunduran diri Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Surat pengunduran diri tersebut langsung ditembuskan ke Presiden Joko Widodo.
Berikut isi surat pengunduran diri Ahok:
Sehubung dengan ditetapkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.JKT Utara yang dibacakan pada Selasa 9 Mei 2017 dan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Daerah Khusus Ibukota sisa masa jabatan tahun 2012/2017 tertanggal 12 Mei.
Nama lengkap: Ir. Basuki Tjahaja Purnama
Tempat Lahir: Manggar (Kabupaten Belitung Timur)
Tanggal Lahir: 29 Juni 1966
Alamat: Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.
Dengan ini menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Masa Jabatan tahun 2012-2017 dan pengesahan Pengangkatan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Mohon sekiranya Bapak Presiden Republik Indonesia mengabulkan permohonan pengunduran diri saya.
Hormat saya
Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M.
Setelah membacakan surat pengunduran diri Ahok, Yuliardi membacakan usulan pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif.
"Kami mengusulkan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk diangkat menjadi gubernur dengan sisa masa jabatan hingga 15 Oktober 2017," ujar Yuliardi.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD DKI Fraksi Golkar Nurdin Akbar Lubis mempertanyakan
legal standing surat pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengatakan, tak ada informasi jelas mengenai surat pengunduran diri itu.
"Saya sebagai anggota DPRD tidak mengetahui posisi hukum kasus itu. Tidak ada informasi dari pimpinan soal surat tersebut," kata Nurdin saat siang paripurna istimewa berlangsung, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.
Nurdin menyampaikan, pencabutan banding Ahok memiliki dua implikasi. Pertama, bila surat pencabutan banding disetujui Jaksa, hukuman Ahok telah berketetapan hukum tetap (
inkracht).
"Kedua, kalau enggak disetujui akan dilanjutkan. Nah, kalau sudah
inkracht, ini pengunduran diri yang mana?" katanya.
Dia meminta pimpinan rapat memberikan waktu untuk memastikan
legal standing surat pengunduran diri Ahok. Dia akan bertanya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Tolong beri waktu satu atau dua hari. Kami enggak mau membuat keputusan fatal. Imbauan ini harus dimaklumi," kata dia.
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa pembacaan surat pengunduran Ahok hari ini. Rapat dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Sekretaris Dewan Muhammad Yuliardi membacakan surat pengunduran diri Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Surat pengunduran diri tersebut langsung ditembuskan ke Presiden Joko Widodo.
Berikut isi surat pengunduran diri Ahok:
Sehubung dengan ditetapkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.JKT Utara yang dibacakan pada Selasa 9 Mei 2017 dan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Daerah Khusus Ibukota sisa masa jabatan tahun 2012/2017 tertanggal 12 Mei.
Nama lengkap: Ir. Basuki Tjahaja Purnama
Tempat Lahir: Manggar (Kabupaten Belitung Timur)
Tanggal Lahir: 29 Juni 1966
Alamat: Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.
Dengan ini menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Masa Jabatan tahun 2012-2017 dan pengesahan Pengangkatan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Mohon sekiranya Bapak Presiden Republik Indonesia mengabulkan permohonan pengunduran diri saya.
Hormat saya
Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M.
Setelah membacakan surat pengunduran diri Ahok, Yuliardi membacakan usulan pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif.
"Kami mengusulkan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk diangkat menjadi gubernur dengan sisa masa jabatan hingga 15 Oktober 2017," ujar Yuliardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)