Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengkritik dominasi aparat penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, KPK dibentuk karena penegak hukum lain dianggap tak sanggup memberantas korupsi.
“Sehingga tujuan untuk mentrigger atau latar belakang didirikannya KPK itu tidak akan pernah tercapai,” kata Zaenur dalam tayangan Metro TV, Jumat, 2 Agustus 2024.
Zaenur menyebut saat ini struktur kepemimpinan di KPK didominasi kepolisian dan kejaksaan. Petugas dari kedua instansi banyak ditempatkan di tingkat deputi, direktur, hingga kepala biro.
“Istilah jeruk makan jeruk kalau polisi dan jaksa mendominasi KPK seperti saat ini, kemarin kan ketua KPK berasal dari kepolisian, yakni Firli Bahuri,” ucap Zaenur.
Menurut dia, hal ini menampilkan bagaimana kekuasan mengatur KPK. Aparat penegak hukum berfungsi sebagai perpanjangan tangan kekuasaan di Korps Antirasuah.
Untuk mencegah hal tersebut, kata dia, perlu keterlibatan sipil. Paling tidak, di jajaran pimpinan KPK.
“Yang menginginkan pendudukan KPK pada kekuasaan, agar KPK dalam tanda kutip tidak nakal sehingga harus ditertibkan menurut kekuasaan. Seharusnya untuk pimpinan harus didominasi oleh unsur masyarakat ” kata Zaenur.
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengkritik dominasi aparat penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Menurut dia, KPK dibentuk karena penegak hukum lain dianggap tak sanggup memberantas korupsi.
“Sehingga tujuan untuk mentrigger atau latar belakang didirikannya KPK itu tidak akan pernah tercapai,” kata Zaenur dalam tayangan Metro TV, Jumat, 2 Agustus 2024.
Zaenur menyebut saat ini struktur kepemimpinan di KPK didominasi
kepolisian dan kejaksaan. Petugas dari kedua instansi banyak ditempatkan di tingkat deputi, direktur, hingga kepala biro.
“Istilah jeruk makan jeruk kalau polisi dan jaksa mendominasi KPK seperti saat ini, kemarin kan ketua KPK berasal dari kepolisian, yakni Firli Bahuri,” ucap Zaenur.
Menurut dia, hal ini menampilkan bagaimana kekuasan mengatur KPK. Aparat penegak hukum berfungsi sebagai perpanjangan tangan kekuasaan di Korps Antirasuah.
Untuk mencegah hal tersebut, kata dia, perlu keterlibatan sipil. Paling tidak, di jajaran pimpinan KPK.
“Yang menginginkan pendudukan KPK pada kekuasaan, agar KPK dalam tanda kutip tidak nakal sehingga harus ditertibkan menurut kekuasaan. Seharusnya untuk pimpinan harus didominasi oleh unsur masyarakat ” kata Zaenur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)