Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto: IG Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto: IG Kemendes PDTT

Fakta-Fakta Penggeledahan KPK di Rumah Mendes Abdul Halim Iskandar

M Rodhi Aulia • 10 September 2024 18:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, pada Jumat 6 September 2024. 
 
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur periode 2019-2022.

Berikut adalah sejumlah fakta terkait penggeledahan tersebut:

1. Lokasi Penggeledahan
 
Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Abdul Halim Iskandar yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi hal ini. 

Baca juga: Soal PK Mardani Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Hukuman Berat
 
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa 10 September 2024.
 
2. Barang Bukti yang Disita
 
Selama penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan barang bukti elektronik. 
 
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," jelas Tessa.
 
3. Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
 
Penggeledahan di rumah Abdul Halim Iskandar terkait dengan penyidikan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur selama periode 2019-2022. 
 
"Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan TPK pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019 sampai 2022," ungkap Tessa.
 
4. Pemeriksaan Saksi
 
Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar pernah diperiksa oleh KPK pada Kamis 22 Agustus 2024 sebagai saksi dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan, Abdul Halim menyatakan bahwa ia telah memberikan keterangan yang lengkap kepada penyidik. 
 
"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik," ujar Abdul Halim kepada wartawan usai pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
 
5. Riwayat Jabatan Abdul Halim Iskandar
 
Sebelum menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur pada periode 2014-2019. 
 
Dalam penyidikan kasus ini, masa jabatannya sebagai Ketua DPRD juga menjadi perhatian KPK. Namun, Abdul Halim menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima dana pokok pikiran (pokir) selama menjabat. 
 
"Nggak, nggak pernah (terima dana pokir)," ujarnya saat ditanya oleh wartawan.
 
Penggeledahan ini menambah babak baru dalam penyidikan kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur, yang kini menyeret nama seorang pejabat tinggi negara. 
 
KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini, sementara Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa dirinya telah memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak penyidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan