Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai wajib menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. Selama ini skema impor cenderung dan kerap dijadikan ladang mencari keuntungan secara ilegal.
Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menanggapi skandal demurrage impor beras sebesar Rp294,5 miliar. Kasus ini dilaporkan Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto ke KPK pada 3 Juli 2024.
“Laporan yang disampaikan SDR wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Karena memang ada kecenderungan impor dijadikan sebagai ladang mengeruk keuntungan secara ilegal karena nilai barangnya pasti besar, demikian juga dengan impor beras ini,” kata Ari, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ari membeberkan sejumlah kasus korupsi dalam kegiatan impor pangan kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan ilegal. Kasus korupsi tersebut mencakup sejumlah bahan pangan, seperti, bawang, garam, dan lain sebagainya.
“Sudah ada beberapa kasus korupsi yang terungkap dalam kegiatan impor. Ada kasus korupsi impor bawang, impor garam, dan lain sebagainya,” ungkap Ari.
Ari meyakini KPK tidak memerlukan waktu lama untuk menuntaskan penyelidikan terkait denda impor beras ini. Dia menegaskan penyelesaian skandal impor beras diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“KPK perlu serius dan menyampaikan perkembangannya secara berkala demi menjaga kepercayaan masyarakat bahwa laporannya tidak diabaikan. KPK sudah punya data awal dan tidak butuh waktu lama untuk melakukan penyelidikan,” ujar dia.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai wajib menyelidiki skandal
demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. Selama ini skema
impor cenderung dan kerap dijadikan ladang mencari keuntungan secara ilegal.
Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menanggapi skandal
demurrage impor beras sebesar Rp294,5 miliar. Kasus ini dilaporkan Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto ke KPK pada 3 Juli 2024.
“Laporan yang disampaikan SDR wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Karena memang ada kecenderungan impor dijadikan sebagai ladang mengeruk keuntungan secara ilegal karena nilai barangnya pasti besar, demikian juga dengan impor beras ini,” kata Ari, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ari membeberkan sejumlah kasus korupsi dalam kegiatan impor pangan kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan ilegal. Kasus korupsi tersebut mencakup sejumlah bahan pangan, seperti, bawang, garam, dan lain sebagainya.
“Sudah ada beberapa kasus korupsi yang terungkap dalam kegiatan impor. Ada kasus korupsi impor bawang, impor garam, dan lain sebagainya,” ungkap Ari.
Ari meyakini KPK tidak memerlukan waktu lama untuk menuntaskan penyelidikan terkait denda impor beras ini. Dia menegaskan penyelesaian skandal impor beras diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“KPK perlu serius dan menyampaikan perkembangannya secara berkala demi menjaga kepercayaan masyarakat bahwa laporannya tidak diabaikan. KPK sudah punya data awal dan tidak butuh waktu lama untuk melakukan penyelidikan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)