Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Pertimbangkan Ambil Langkah Pemanggilan Paksa
Candra Yuri Nuralam • 16 Oktober 2022 15:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Pemanggilan paksa Gubernur Papua dimungkinkan.
"Itu ada konsekuensi, ya kan. Ketika dia tidak datang (dipanggil), kan harus ada menghadirkan dengan paksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022.
KPK belum membeberkan kapan konsekuensi itu bakal dikenakan ke Lukas. Menurut Alex, hal tersebut tergantung situasi keamanan di Papua.
Terpisah, Wakil Ketua Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia Provinsi Papua, Isac Imbiri, berharap Lukas dapat menjalankan peran sebagai pemimpin, dengan menghadapi proses penegakan hukum.
"Bukan malah menghidarinya dengan cara membangun opini-opini yang mengada-ada, seperti meminta KPK memeriksa Lukas di lapangan terbuka," ujar Isac melalui keterangan tertulis.
Menurut dia, kasus Lukas mesti menjadi pembelajaran semua pihak, termasuk untuk generasi muda Papua. Jangan sampai, mereka menjadi penerus sikap koruptif pemimpin terdahulu.
"Korupsi harus diberantas dari Bumi Cenderawasih. Papua ke depan harus memiliki pemimpin-pemimpin yang benar-benar bersih dari korupsi," ujar Isac.
Di sisi lain, dia mempertanyakan pengukuhan Lukas sebagai Kepala Suku Besar Papua oleh Dewan Adat Papua (DAP). Isac menyebut hal itu tak sesuai statuta DAP, sebab tak ada isilah pengukuhan kepala suku besar Papua.
"Yang ada adalah, jabatan kepala suku adalah jabatan turun temurun di dalam suku-suku di tanah Papua,” tegas Isac.
Wakil Ketua Generasi Muda Pembaru Indonesia (GEMPAR) Provinsi Papua ini menegaskan pengukuhan kepala suku besar bangsa Papua keliru. Karena, tak ada pihak di atas jabatan kepala suku.
“Karena di atas kepala suku hanya ada Tuhan, tidak ada lagi kepala suku di atas kepala suku,” ujar Isac.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Pemanggilan paksa Gubernur Papua dimungkinkan.
"Itu ada konsekuensi, ya kan. Ketika dia tidak datang (dipanggil), kan harus ada menghadirkan dengan paksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022.
KPK belum membeberkan kapan konsekuensi itu bakal dikenakan ke Lukas. Menurut Alex, hal tersebut tergantung situasi keamanan di Papua.
Terpisah, Wakil Ketua Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia Provinsi Papua, Isac Imbiri, berharap Lukas dapat menjalankan peran sebagai pemimpin, dengan menghadapi proses penegakan hukum.
"Bukan malah menghidarinya dengan cara membangun opini-opini yang mengada-ada, seperti meminta KPK memeriksa Lukas di lapangan terbuka," ujar Isac melalui keterangan tertulis.
Menurut dia, kasus Lukas mesti menjadi pembelajaran semua pihak, termasuk untuk generasi muda Papua. Jangan sampai, mereka menjadi penerus sikap koruptif pemimpin terdahulu.
"Korupsi harus diberantas dari Bumi Cenderawasih. Papua ke depan harus memiliki pemimpin-pemimpin yang benar-benar bersih dari korupsi," ujar Isac.
Di sisi lain, dia mempertanyakan pengukuhan Lukas sebagai Kepala Suku Besar Papua oleh Dewan Adat Papua (DAP). Isac menyebut hal itu tak sesuai statuta DAP, sebab tak ada isilah pengukuhan kepala suku besar Papua.
"Yang ada adalah, jabatan kepala suku adalah jabatan turun temurun di dalam suku-suku di tanah Papua,” tegas Isac.
Wakil Ketua Generasi Muda Pembaru Indonesia (GEMPAR) Provinsi Papua ini menegaskan pengukuhan kepala suku besar bangsa Papua keliru. Karena, tak ada pihak di atas jabatan kepala suku.
“Karena di atas kepala suku hanya ada Tuhan, tidak ada lagi kepala suku di atas kepala suku,” ujar Isac. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)