Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: MI/Susanto
Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: MI/Susanto

Diadili Besok, Kondisi Psikologis Putri Candrawathi Disebut Tidak Baik

Candra Yuri Nuralam • 16 Oktober 2022 12:28
Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal diadili dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) pada Senin, 17 Oktober 2022. Kondisi psikologis Putri disebut dalam keadaan kurang baik jelang persidangan perdananya.
 
"Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," kata Kuasa Hukum Putri, Febri Diansyah kepada Medcom.id, Minggu, 16 Oktober 2022.
 
Febri menegaskan masalah psikologis kliennya tidak dibuat-buat. Masalah psikologis itu didapatkan dari laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik pada 6 September 2022.

"Pada poin 3 rekomendasi disebutkan 'bahwa kondisi psikologis Putri Candrawathi yang ditemukan mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan'," ucap Febri.
 
Febri mengatakan saat ini tim kuasa hukum belum bisa mengunjungi Putri untuk memastikan kondisi mentalnya. Pertemuan terakhir Putri dengan kuasa hukum terjadi pada Kamis, 13 Oktober 2022.
 
"Saat tim Kuasa Hukum mau besuk Jumat sudah tidak diperbolehkan," ujar Febri.
 
Meski begitu, Putri dijamin tidak akan kabur dari persidangan perdananya. Putri dipastikan hadir dalam persidangan besok.
 
"Kami komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditentukan," tegas Febri.
 

Baca juga: Pernyataan 'Hajar Chad' Dinilai Upaya Sambo Lolos dari Hukuman


 
Sebelumnya, dakwaan Ferdy Sambo sudah dipublikasikan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dakwaan itu menjelaskan soal permasalahan di rumah Sambo di Magelang yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dibunuh.
 
Dalam dakwaan itu dijelaskan bahwa pembunuhan ini dimulai karena adanya cekcok antaranak buah Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi di rumah pribadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Saat itu, ada keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J sekitar pukul 19.30 WIB.
 
"Saksi Putri Candrawathi menelpon saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang saat itu saat itu sedang berada di masjid alun-alun Kota Magelang dan (Bripka) Ricky Rizal (untuk) kembali ke rumah Magelang," tulis SIPP PN Jaksel yang dikutip pada Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Bharada E dan Rizal mendengar ada keributan saat tiba di rumah Sambo di Magelang. Namun, mereka tidak mengetahui apa yang terjadi saat itu.
 
Bharada E dan Rizal kemudian mencoba masuk ke kamar Putri. Saat itu, mereka berdua melihat Putri sedang tiduran di kasur dan ditutupi oleh selimut.
 
Rizal mencoba bertanya soal keributan di rumah itu kepada Putri saat itu. Putri hanya menanyakan keberadaan Brigadir J kepada Rizal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan