Bharada E di PN Jaksel/Metro TV
Bharada E di PN Jaksel/Metro TV

Hari Ini, Bharada E Berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Fachri Audhia Hafiez • 13 Desember 2022 07:00
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebanyak tiga saksi dihadirkan yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan ketiga saksi mahkota tersebut. Mereka juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.
 
"Saudara (Richard, Ricky, dan Kuat) akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi (untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)," ujar Hakim Wahyu saat persidangan di PN Jaksel, Senin, 12 Desember 2022.

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memastikan bakal hadir secara fisik saat persidangan. Awalnya Bharada E ingin hadir secara virtual.
 
Permintaan kehadiran secara virtual lantaran Bharada E berstatus sebagai justice collabolator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, permohonan itu dibatalkan.
 

Baca: Ariyanto Mengaku Diperintah Ambil Kantong Plastik CCTV


"Mohon izin majelis, setelah kami berdiskusi, tim dengan Richard Eliezer, Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi," ujar Ronny.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan