Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Satpam Kompleks Rumah Sambo Sempat Larang Upaya Penggantian DVR CCTV

Fachri Audhia Hafiez • 19 Oktober 2022 10:39
Jakarta: Abdul Zapar, satpam di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sempat tak memperbolehkan pergantian alat perekam (DVR) CCTV oleh anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, Irfan Widyanto. Pergantian DVR CCTV atas perintah eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
 
"Abdul Zapar tidak memperbolehkan," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Abdul Zapar mengatakan pergantian DVR CCTV harus meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga RT 05 RW 01, yaitu Seno Soekarto. Namun, ketika Abdul Zapar hendak menghubungi Seno dengan menggunakan handphone, dihalangi oleh Irfan.

"Irfan Widyanto melarangnya (lapor ke Seno). Bahkan, saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan kompleks perumahan Polri Duren Tiga tersebut," ujar jaksa.
 

Baca: Hendra Kurniawan Cs Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J


Irfan mengganti DVR CCTV itu atas kehendak sendiri. Padahal, CCTV di pos security yang menyorot ke lokasi rumah Ferdy Sambo, tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merupakan alat bukti kuat.
 
"Irfan tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait Barang Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, ternyata malah menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV) untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV," jelas jaksa.
 
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan