Pakar hukum pidana Akhiar Salmi. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Pakar hukum pidana Akhiar Salmi. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Pakar: Dakwaan Kasus Sambo Sudah Memadai, Tinggal Bagaimana Pembuktiannya

MetroTV • 19 Oktober 2022 23:40
Jakarta: Pembacaan dakwaan terhadap lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilakukan. Menurut Pakar Hukum Pidana Akhiar Salmi, dakwaan yang diberikan sudah tepat, tinggal bagaimana pembuktiannya.
 
“Kalau menurut saya sudah tepat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu, sudah memenuhi apa yang dikehendaki dalam pasal 143 ayat 2B KUHAP kita. Dia menceritakan tentang tindak pidana apa yang terjadi, dimana itu dilakukan, dan kapan itu dilakukan,” kata Akhiar Salmi, dalam Tayangan Metro TV, Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Baca juga: Ferdy Sambo Semprot Chuck Putranto: Jangan Banyak Tanya!

Terkait dakwaan terhadap Ferdy Sambo, menurut Akhiar bukti yang harus disiapkan jaksa ialah perencanaan seperti apa yang dilakukan Sambo. Karena dari kejadian pelecehan ke pembunuhan, terdapat jarak waktu yang bisa dibuktikan di persidangan apakah ini perencanaan atau tidak.
 
“Itu adalah cerminan bahwa peristiwa fakta ini akan berkorelasi dengan pasal berapa, kita tahu Sambo dakwaan primernya 340, menurut saya sudah memadai, apa yang diungkap JPU, tinggal bagaimana pembuktiannya,” kata Akhiar.
 
Akhiar menyebut syarat materil dalam pasal 143 ayat 2B sudah terpenuhi dalam dakwaan lima terdakwa. Dia menyebut syarat dakwaan ada dua, yaitu formil yang diatur dalam pasal 143 ayat 2A dan syarat materil, terkait dengan identitas terdakwa. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan