Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Hadapi Dakwaan Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 19 Oktober 2022 06:19
Jakarta: Sebanyak enam perwira Polri akan menjalani sidang perdana tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
 
"Dibagi menjadi dua sesi, ada dua majelis nanti, yang pertama jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan. Lalu, yang kedua pukul 14.00 WIB yang terdakwa Chuck dan kawan-kawan," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Persidangan Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria, akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Lalu, sidang Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Pembacaan surat dakwaan para terdakwa dilakukan secara terpisah. Namun, inti perbuatan mereka senada, yakni membantu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyembunyikan fakta sesungguhnya mengenai kematian Brigadir J.
 

Baca: Kuasa Hukum Bharada E: Klien Saya Tidak Terlibat Dalam Perencanaan


Ferdy Sambo juga terjerat kasus tersebut. Persidangannya telah digelar pada Senin, 17 Oktober 2022. Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.
 
Pada perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan