Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Lantik Dokter dan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa

Candra Yuri Nuralam • 26 Juli 2022 10:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dokter dan tujuh pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa. Pelantikan digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 25 Juli 2022.
 
"Jabatan Fungsional bertujuan sebagai sarana untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS (pegawai negeri sipil) yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan penugasannya masing-masing," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juli 2022.
 
Cahya mengatakan pelantikan itu dilakukan untuk memenuhi perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Dokter dan para pejabat baru itu dilantik karena sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

Pejabat fungsional pengelolaan barang dan jasa bertugas untuk merencanakan pengadaan, memilih penyedia, mengatur kontrak, dan ditugaskan untuk memanajemen informasi aset. Sementara itu, dokter bertugas untuk menjamin kesehatan dalam sarana pelayanan.
 
"Yang meliputi promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat, khususnya dalam ruang lingkup KPK," ujar Cahya.
 

Baca: KPK Tatar Kader PKB Agar Berintegritas Tinggi


Dokter juga wajib memberikan pelayanan kesehatan terhadap pegawai dan pihak terkait di KPK. Tersangka yang diperiksa maupun ditahan juga bisa mendapatkan layanan kesehatan dari dokter KPK.
 
Seluruh pejabat dan dokter yang dilantik diminta menjaga amanah yang diberikan. Sumpah pelantikan diminta tidak dikhianati.
 
"Saya juga berpesan kepada para pejabat fungsional yang dilantik hari ini, agar melakukan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta senantiasa memberi makna dan ketulusan dalam setiap karya dan pekerjaan yang dilakukan," tegas Cahya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan