Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Khawatir Hilangkan Bukti, 7 Tersangka Robot Trading Net89 Diminta Segera Ditahan

Siti Yona Hukmana • 06 Desember 2022 09:43
Jakarta: Bareskrim Polri didesak segera menahan tujuh tersangka penipuan investasi Robot Trading Net89. Para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
 
"Dikhawatirkan para tersangka ini akan melarikan diri ke luar negeri dan menghilangkan alat bukti," kata kuasa hukum korban, Zainul Arifin saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember 2022.
 
Zainul mengatakan seharusnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidesksus) Bareskrim Polri segera menahan para tersangka. Selain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, penahanan dinilai sebagai bentuk kepastian dan keadilan hukum.

Alasan penyidik tidak menahan para tersangka karena fokus memaksimalkan penyitaan aset. Zainul menilai alasan itu tidak logis.
 
"Bagaimana mau melakukan penyitaan jika para terlapor tidak ditahan," ujar Zainul.
 
Zainul mengaku telah meminta penyidik menahan ketujuh tersangka pada Selasa, 15 November 2022. Zainul juga meminta polisi mencekal para tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri. Kekhawatiran itu, kata dia, terjadi. Dua tersangka berinisial AA dan LS kabur ke luar negeri.
 

Baca: 5 Tersangka Robot Trading Net89 Dicekal, 2 Buron


Menurut Zainul perkara ini sama dengan kasus Robot Trading DNA Pro yakni tersangka Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty. Ketiga tersangka itu sampai saat ini kabur ke luar negeri dan sudah masuk dalam red notice, serta daftar pencarian orang (DPO).
 
"Jika tak ditahan maka kemungkinan besar salah satu tersangka akan kabur. Sama halnya meniru tiga tersangka DNA Pro yg sampai hari ini gak kelihatan lubang hidungnya," ungkap Zainul.
 
Kini, penyidik telah mencekal lima tersangka keluar negeri dan dua tersangka masuk DPO. Zainul mengatakan tindakan itu terlambat.
 
"Info yang kita dapat AA sudah di Luar Negeri (LN). Artinya surat cekalnya terlambat," pungkasnya.

Kronologi kasus

Kasus berawal saat 230 korban melaporkan penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
 
Total ada 134 terlapor, lima di antaranya publik figur. Kelima publik figur adalah YouTuber, Atta Halilintar; penceramah, Taqy Malik; keyboardist, Kevin Aprillio; drummer band Nidji, Adri Prakarsa; dan motivator, Mario Teguh.
 
Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada tersangka Reza Paten atau Reza Shahrani senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten.
 
Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89.
 
Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten. Atta, Kevin, Mario Teguh, dan Taqy Malik telah diperiksa beberapa waktu lalu. Sementara itu, Adri Prakarsa belum dijadwalkan.
 
Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat.
 
Polisi menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah AA selaku pendiri atau pemilik Net89, LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), ESI selaku Founder Net89 PT SMI.
 
Tersangka RS (Reza Paten), Hanny Suteja (HS), AL, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI. Penyidikan kasus tersangka Hanny Suteja gugur demi hukum, karena dia tewas akibat kecelakaan pada Minggu, 30 Oktober 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan