Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pakar: UU KPK Tak Mengatur Pengganti Sementara Posisi Lili Pintauli

Fachri Audhia Hafiez • 14 Juli 2022 10:22
Jakarta: DPR baru akan membahas pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar usai reses. Kekosongan posisi pimpinan KPK tidak bisa digantikan dengan pelaksana tugas (plt).
 
"Tidak ada yang namanya pengganti sementara, dalam Undang-Undang (UU) KPK tidak ada," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman kepada Medcom.id, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Zaenur menjelaskan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hanya menyebutkan Presiden harus mengajukan nama ke DPR untuk membahas kekosongan pimpinan Lembaga Antikorupsi. Nama yang diajukan adalah calon pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya.

"Jawabannya adalah yang diberikan ruang oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 itu adalah Presiden mengajukan calon pengganti ke DPR dari calon yang tidak terpilih," jelas Zaenur.
 
Menurut Zaenur, calon yang perlu dipertimbangkan, yakni peringkat keenam dari 10 kandidat pimpinan KPK periode 2019-2023 saat tahapan seleksi. Dia meyakini pemilihan pengganti Lili tidak serumit ketika seleksi.
 
"Karena ini kan yang dicari satu orang, bukan melalui seleksi ulang, bukan melalui wawancara ulang, dan lain-lain," ujar Zaenur.
 

Baca: Komisi III: Uji Kepatutan Pengganti Lili Tak Bisa saat Reses


Namun, jika Presiden mengusulkan lebih dari satu nama, perlu dibuat peraturan presiden (Perpres). Perpres itu terkait mekanisme usulan calon pengganti Lili Pintauli.
 
"Tapi yang saya lihat, yang paling logis adalah urutan selanjutnya (peringkat keenam) itu diajukan oleh Presiden ke DPR," kata Zaenur.
 
Lili mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi KPK. Surat pemunduran diri Lili sudah diterima dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
DPR masih menunggu Kepala Negara mengajukan nama pengganti Lili. Sementara, uji kepatutan dan kelayakan pengganti Lili dilaksanakan saat masa persidangan DPR. Saat ini, DPR masih reses hingga 15 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan