elaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
elaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Korupsi di Pertamina, KPK Minta Pihak yang Dicegah Kooperatif

Fachri Audhia Hafiez • 14 Juli 2022 12:35
Jakarta: Sebanyak empat orang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021. Pencegahan dilakukan karena keterangannya dibutuhkan penyidik.
 
"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Ali tak memerinci nama-nama yang dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, dia memastikan orang-orang yang dicegah mengetahui praktik rasuah LNG di Pertamina.

"Langkah cegah ini berlaku untuk enam bulan ke depan hingga 8 Desember 2022," ujar Ali.
 
Baca: 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi LNG Pertamina
 
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun dari 2011 hingga 2021. Kasus dugaan korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
 
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan