Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Eksekusi 2 Mantan Anak Buah Eks Bupati PPU

Candra Yuri Nuralam • 31 Oktober 2022 11:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terpidana sekaligus mantan Plt Sekda Penajam Paser Utara (PPU) Mulyadi. Bekas anak buah mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Samarinda.
 
"Untuk mmenjalani pidana penjara selama empat tahun dan sembilan bulan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2022.
 
Eksekusi itu dilaksanakan atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang sudah berkekuatan hukum tetap. Masa penjaranya bakal dikurangi dengan lama penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.

KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti ke Mulyadi. Total denda yang wajib dibayar Mulyadi sebesar Rp300 juta.
 
"Dan uang pengganti Rp410 juta," ujar Ali.
 

Baca: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Setor Pidana Denda Rp300 Juta


Lembaga Antikorupsi juga menjalankan eksekusi mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman. Mantan anak buah Gafur itu dijebloskan ke Lapas klas IIA Balikpapan.
 
"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dam enamm bulan dikurangi masa penahanan," ucap Ali.
 
KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti ke Jusman. Totalnya keseluruhannya sebesar Rp353 juta.
 
"Pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan