"Pidana badan penjara tiga tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2022.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Oon mendengarkan vonisnya secara virtual di Gedung Merah Putih KPK.
Baca: Didakwa Terima Suap, Eks Wali Kota Yogyakarta Tak Ajukan Pledoi |
Dalam kasus ini, Oon terbukti memberikan suap ke Haryadi untuk memperlancar izin pembangunan apartemen di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Oon melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam vonisnya, Oon juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penjara empat bulan.
Jaksa enggan langsung memberikan tanggapan dan memilih untuk pikir-pikir untuk menanggapi vonis Oon. Oon juga mengambil opsi serupa. Majelis hakim mengizinkan kedua kubu berpikir dulu menentukan langkah selanjutnya selama tujuh hari.