(Ilustrasi) MUI setuju aturan yang disebut masyarakat 'Pasal Santet' tersebut masuk KUHP asal bermanfaat untuk menekan potensi kejahatan. Medcom.id
(Ilustrasi) MUI setuju aturan yang disebut masyarakat 'Pasal Santet' tersebut masuk KUHP asal bermanfaat untuk menekan potensi kejahatan. Medcom.id

Polemik 'Pasal Santet', MUI Setuju dengan Pasal 252 RKUHP Asal...

Medcom • 18 Agustus 2022 16:48
Jakarta: Pasal 252 ayat 1 dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang membahas praktik perdukununa menuai pro dan kontra. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju aturan yang disebut masyarakat 'Pasal Santet' tersebut masuk KUHP asal bermanfaat untuk menekan potensi kejahatan.
 
“Kalau untuk menolak kejahatan, meminimalkan atau ditiadakan kejahatan, itu menjadi penting. Tetapi jika pasal ini tumpah tindih dengan pasal yang sudah ada mestinya sudah cukup menggunakan pasal yang ada,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI KH Marsudi Syuhud dalam tayangan Hot Room di Metro TV, Rabu, 17 Agustus 2022.
 
Marsudi menyebut pasal ini penting jika dapat mengisi ruang yang belum diatur dalam UU sebelumnya. Apalagi, beragam polemik terkait isu ini beberapa kali mendapat perhatian publik.  
 

Baca: Dukun Santet Bisa Dipidana dalam RKUHP Terbaru, Pakar: Apa Urgensinya?


Di sisi lain, Konsultan Spiritual, Ki Kusumo berpendapat bahwa RKUHP pasal 252 tidak begitu penting karena dapat merugikan masyarakat yang belum tentu ahli santet tetapi dijerat pasal ini.

“Enggak usah lah, Enggak penting. Adanya pasal ini akan merujuk pada arah yang abu-abu, akhirnya dapat merugikan  banyak pihak yang belum tentu ahli santet. “ tutur konsultan spiritual, Ki Kusumo.
 
Dalam pasal 252 ayat (1) RKUHP tertulis:
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seorang dipidana dengan pidana penjara, paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta). (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan