Jakarta: Pasal 252 ayat 1 dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang membahas praktik perdukununa menuai pro dan kontra. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju aturan yang disebut masyarakat 'Pasal Santet' tersebut masuk KUHP asal bermanfaat untuk menekan potensi kejahatan.
“Kalau untuk menolak kejahatan, meminimalkan atau ditiadakan kejahatan, itu menjadi penting. Tetapi jika pasal ini tumpah tindih dengan pasal yang sudah ada mestinya sudah cukup menggunakan pasal yang ada,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI KH Marsudi Syuhud dalam tayangan Hot Room di Metro TV, Rabu, 17 Agustus 2022.
Marsudi menyebut pasal ini penting jika dapat mengisi ruang yang belum diatur dalam UU sebelumnya. Apalagi, beragam polemik terkait isu ini beberapa kali mendapat perhatian publik.
Di sisi lain, Konsultan Spiritual, Ki Kusumo berpendapat bahwa RKUHP pasal 252 tidak begitu penting karena dapat merugikan masyarakat yang belum tentu ahli santet tetapi dijerat pasal ini.
“Enggak usah lah, Enggak penting. Adanya pasal ini akan merujuk pada arah yang abu-abu, akhirnya dapat merugikan banyak pihak yang belum tentu ahli santet. “ tutur konsultan spiritual, Ki Kusumo.
Dalam pasal 252 ayat (1) RKUHP tertulis:
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seorang dipidana dengan pidana penjara, paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta). (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Pasal 252 ayat 1 dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang membahas praktik perdukununa menuai pro dan kontra. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju aturan yang disebut masyarakat 'Pasal
Santet' tersebut masuk KUHP asal bermanfaat untuk menekan potensi kejahatan.
“Kalau untuk menolak kejahatan, meminimalkan atau ditiadakan kejahatan, itu menjadi penting. Tetapi jika pasal ini tumpah tindih dengan pasal yang sudah ada mestinya sudah cukup menggunakan pasal yang ada,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI KH Marsudi Syuhud dalam tayangan
Hot Room di
Metro TV, Rabu, 17 Agustus 2022.
Marsudi menyebut pasal ini penting jika dapat mengisi ruang yang belum diatur dalam UU sebelumnya. Apalagi, beragam polemik terkait isu ini beberapa kali mendapat perhatian publik.
Di sisi lain, Konsultan Spiritual, Ki Kusumo berpendapat bahwa RKUHP pasal 252 tidak begitu penting karena dapat merugikan masyarakat yang belum tentu ahli santet tetapi dijerat pasal ini.
“Enggak usah lah, Enggak penting. Adanya pasal ini akan merujuk pada arah yang abu-abu, akhirnya dapat merugikan banyak pihak yang belum tentu ahli santet. “ tutur konsultan spiritual, Ki Kusumo.
Dalam pasal 252 ayat (1) RKUHP tertulis:
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seorang dipidana dengan pidana penjara, paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta). (Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)