Jakarta: Irjen Napoleon Bonaparte mengaku bersalah telah menganiaya Muhammad Kece (M Kece). Napoleon melumuri M Kece dengan tinja dan melakukan pemukulan.
"Iya bersalah," kata Napoleon saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 28 Juli 2022.
Napoleon siap dengan putusan hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim. Dia menilai hal itu sebagai konsekuensi.
"Keputusan yang mulia seperti apa pun saya terima. Itu adalah konsekuensi. Semua fakta sudah terkumpul," ujar Napoleon.
Dia mengakui perbuatannya telah melukai M Kece. Namun, dia merasa perlu melakukan tindakan tak terpuji itu.
Menurut Napoleon, dia melakukan tindakan itu didasari tak terima dengan perilaku M Kece. Napoleon jengkel karena M Kece telah melakukan penistaan terhadap umat islam.
"Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga, saya sudah sebutkan segala alasannya," ucap Napoleon.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Irjen
Napoleon Bonaparte mengaku bersalah telah menganiaya
Muhammad Kece (M Kece). Napoleon melumuri M Kece dengan tinja dan melakukan pemukulan.
"Iya bersalah," kata Napoleon saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 28 Juli 2022.
Napoleon siap dengan
putusan hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim. Dia menilai hal itu sebagai konsekuensi.
"Keputusan yang mulia seperti apa pun saya terima. Itu adalah konsekuensi. Semua fakta sudah terkumpul," ujar Napoleon.
Dia mengakui perbuatannya telah melukai M Kece. Namun, dia merasa perlu melakukan tindakan tak terpuji itu.
Menurut Napoleon, dia melakukan tindakan itu didasari tak terima dengan perilaku M Kece. Napoleon jengkel karena M Kece telah melakukan penistaan terhadap umat islam.
"Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga, saya sudah sebutkan segala alasannya," ucap Napoleon.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)