Jakarta: Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memastikan kliennya tidak menggelar kegiatan apa pun di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebab, Rizieq masih berstatus bebas bersyarat.
"Tidak ada kegiatan apa pun bagian ceramah, mengingat karena HRS itu bebas bersyarat jadi ada ketentuan yang harus dipatuhi," ucap Aziz Yanuar saat diwawancarai di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2022.
Aziz Yanuar mengatakan Rizieq merasa senang bebas bersyarat karena bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Rizieq juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, kepolisian, dan seluruh pihak terkait.
"Kami mengucapkan terima kasih. Hari ini hanya ada kegiatan syukuran, silaturahmi, makan bersama dan habis itu beliau istirahat," kata dia.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu, 20 Juli 2022. Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus penyebaran berita bohong tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Jakarta: Kuasa hukum Muhammad
Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memastikan kliennya tidak menggelar kegiatan apa pun di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebab, Rizieq masih berstatus bebas bersyarat.
"Tidak ada kegiatan apa pun bagian ceramah, mengingat karena HRS itu bebas bersyarat jadi ada ketentuan yang harus dipatuhi," ucap Aziz Yanuar saat diwawancarai di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2022.
Aziz Yanuar mengatakan Rizieq merasa senang bebas bersyarat karena bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Rizieq juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, kepolisian, dan seluruh pihak terkait.
"Kami mengucapkan terima kasih. Hari ini hanya ada kegiatan syukuran, silaturahmi, makan bersama dan habis itu beliau istirahat," kata dia.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad
Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu, 20 Juli 2022. Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus penyebaran berita bohong tes usap (
swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)