"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
Rika mengatakan Rizieq sudah memenuhi semua syarat untuk dinyatakan bebas bersyarat. Dia juga sudah menandatangani dokumen yang dibutuhkan untuk dapat menghirup udara bebas.
"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," ujar Rika.
Baca: Hukuman Rizieq Disunat Jadi 2 Tahun Penjara |
Rizieq ditahan atas perintah hakim sejak 12 Desember 2022. Rika mengatakan Rizieq juga sudah membayarkan pidana denda sebesar Rp20 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id