Jakarta: Sidang praperadilan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ditolak. Pertimbangan itu berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta berbagai bukti dari pemohon dan termohon.
"Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Haryadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Haryadi justru menerima eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon. Beberapa poin eksepsi itu, yakni menilai permohonan praperadilan Gazalba prematur dan tidak bisa mengajukan rehabilitasi.
"Mengabulkan permohonan eksepsi tersebut," papar dia.
Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Desember 2022. Dia terjerat kasus korupsi terkait penanganan perkara.
Kasus yang melibatkan Gazalba merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana. Sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.
Lantas, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka, tidak sah dan tak berdasar hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba melalui petitumnya.
Jakarta: Sidang
praperadilan Hakim Agung nonaktif
Gazalba Saleh ditolak. Pertimbangan itu berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta berbagai bukti dari pemohon dan termohon.
"Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Haryadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Haryadi justru menerima eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) sebagai termohon. Beberapa poin eksepsi itu, yakni menilai permohonan praperadilan Gazalba prematur dan tidak bisa mengajukan rehabilitasi.
"Mengabulkan permohonan eksepsi tersebut," papar dia.
Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Desember 2022. Dia terjerat kasus korupsi terkait penanganan perkara.
Kasus yang melibatkan Gazalba merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana. Sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.
Lantas, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka, tidak sah dan tak berdasar hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba melalui petitumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)