Jakarta: Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap beberapa alasan tidak menahan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Salah satunya, terkait kemanusiaan.
"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memikiliki balita jadi itu," ujar Agung dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022
Agung memperinci alasan kemanusiaan dimaksud salah satunya lantaran suami Putri, Ferdy Sambo sudah ditahan. "Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan sudah ditahan," kata dia.
Agung menyatakan penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap Putri. Dia juga menyebut pihak Putri menyanggupi untuk bersikap kooperatif selama proses hukum kasus Brigadir J.
Polri tercatat telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri sebanyak dua kali terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, Putri tak kunjung mengenakan rompi tahanan.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Kempat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
Jakarta: Inspektorat Pengawasan Umum
(Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap beberapa alasan tidak menahan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi (PC). Salah satunya, terkait kemanusiaan.
"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memikiliki balita jadi itu," ujar Agung dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022
Agung memperinci alasan kemanusiaan dimaksud salah satunya lantaran suami Putri,
Ferdy Sambo sudah ditahan. "Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan sudah ditahan," kata dia.
Agung menyatakan penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap Putri. Dia juga menyebut pihak Putri menyanggupi untuk bersikap kooperatif selama proses hukum kasus Brigadir J.
Polri tercatat telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri sebanyak dua kali terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, Putri tak kunjung mengenakan rompi tahanan.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Kempat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)