Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Antara

Ditanya Soal Rencana Maju Lagi Jadi Capim KPK, Ini Jawaban Nurul Ghufron

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2022 08:23
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat aturan tentang batasan minimal umur calon komisioner Lembaga Antirasuah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Namun, dia enggan menjelaskan kemungkinan dirinya mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK tahun depan.
 
"Mencalonkan atau tidak itu nanti. Tapi yang jelas bahwa yang saya uji adalah norma," kata Ghufron di Jakarta, Rabu, 16 November 2022.
 
Ghufron menjelaskan gugatannya terkait dengan Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dinilai kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 29 mengatur batasan umur minimal 50 tahun. Namun, Pasal 34 menjelaskan pimpinan KPK yang sudah menjabat empat tahun boleh mencalonkan lagi untuk masa jabatan periode berikutnya.

"Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya. Kemudian dengan berlakunya Pasal 29, menjadi tidak berlaku. Menjadi tidak, kesempatannya itu menjadi tertutupi terhalangi" ucap Ghufron.
 
Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid yang digugat berkaitan dengan batas usia pencalonan pimpinan Lembaga Antikorupsi.
 

Baca: Aturan Batas Usia Capim Digugat, UU KPK Bermasalah?


Aturan itu mengganti batas minimal umur orang yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Batas maksimal umur masih sama yakni 65 tahun.
 
"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang," bunyi gugatan Ghufron dalam situs MK pada Senin, 14 November 2022.
 
Ghufron menilai Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perlu diubah karena kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 34 membolehkan pimpinan KPK yang sudah menjabat boleh mencalonkan diri lagi.
 
Ghufron juga menilai dua aturan itu merugikan hak konstitusionalnya. Kepastian hukum Ghufron untuk mencalonkan lagi sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya menjadi tabu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan