Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia Fadil Zumhana (Foto:Dok.Metro TV)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia Fadil Zumhana (Foto:Dok.Metro TV)

Kejaksaan Agung Dirikan Rumah Restorative Justice di Seluruh Indonesia

Rosa Anggreati • 12 Agustus 2022 16:29
Jakarta: Kejagung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia untuk memediasi dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
 
Adapun fungsi mediasi yaitu bertujuan membantu masyarakat yang tersandung masalah hukum pidana,  perdata, maupun yang berpotensi sebagai peristiwa pidana dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh adat setempat. Sementara, yang dimaksud fungsi edukasi ialah menjadi wadah bagi masyarakat bertemu penegak hukum, salah satunya jaksa. Jaksa berperan memberikan penjelasan tentang permasalahan hukum yang belum naik ke aparat tenaga hukum.
 
Syarat utama Rumah Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat,  ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp2,5 juta, dan pelaku pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia Fadil Zumhana mengatakan, kehadiran Rumah Restorative Justice menjadi salah satu bukti kehadiran negara di tengah masyarakat.
 
Jika masyarakat paham akan hukum, tahu hak dan kewajibannya, maka diharapkan angka kejahatan akan menurun.
 
“Ke depan, Rumah Restorative Justice ini akan ada di seluruh Indonesia. Jika ada Rumah Restorative Justice, dikunjungi masyarakat, maka mungkin pelanggaran hukum akan semakin kecil. Makanya, kita harus kenali hukum untuk menjauhi hukuman,” kata Fadil Zumhana.
 
Rumah Restorative Justice telah diresmikan di beberapa wilayah, termasuk di Bogor, Jawa Barat.
 
Kajari Bogor Sekti Anggraini menyebut, kehadiran Rumah Restorative Justice di Indonesia mampu membantu jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak.
 
"Keberadaan Rumah Restorative Justice memberikan paradigma baru. Sebuah penyelesaian tindak pidana melibatkan banyak pihak. Termasuk pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, keadaan sosial pelaku, kelompok masyarakat, dengan menekankan pada pemulihan menuju keadaan semula," kata Kajari Kota Bogor Sekti Anggraini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan