Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan puluhan orang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. Giat tersebut diduga ikut mengamankan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
"Sejauh ini jumlah yang diamankan ada sekitar 34 orang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus 2022.
Ali menuturkan 34 orang itu terdiri dari bupati, kepala dinas, sekretaris daerah (sekda), kepala bidang (kabid), dan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Namun, identitas dari pihak yang diamankan tersebut masih dirahasiakan.
"Saat ini, tim KPK masih terus melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada para pihak yang diamankan dimaksud," ujar Ali.
KPK mengamankan mereka pada giat Kamis, 11 Agustus 2022. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.
"Diamankan juga sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lainnya sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud," ucap Ali.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan puluhan orang dari
operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten
Pemalang. Giat tersebut diduga ikut mengamankan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
"Sejauh ini jumlah yang diamankan ada sekitar 34 orang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus 2022.
Ali menuturkan 34 orang itu terdiri dari bupati, kepala dinas, sekretaris daerah (sekda), kepala bidang (kabid), dan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Namun, identitas dari pihak yang diamankan tersebut masih dirahasiakan.
"Saat ini, tim KPK masih terus melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada para pihak yang diamankan dimaksud," ujar Ali.
KPK
mengamankan mereka pada giat Kamis, 11 Agustus 2022. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.
"Diamankan juga sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lainnya sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)