Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan keuangan negara Rp26,16 triliun selama semester 1 pada 2022. Total uang itu didapat dari mengoptimalkan pendapatan dan menertibkan aset pemerintah.
"Untuk semester ini, kita sudah mencapai penyelamatan sebanyak Rp26,16 triliun," ujar Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Kopsus) KPK Didik Agung Widjanarko melalui akun YouTube KPK RI, Jumat, 12 Agustus 2022.
Menurut Didit, aset yang diselamatkan berasal dari dua hal. Pertama, berupa optimalisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,17 triliun. Kedua, Kopsus KPK melakukan penyelamatan penertiban aset pemerintah baik fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebesar Rp22,98 triliun.
Komisi Antirasuah juga telah mengidentifikasi beberapa kekayaan negara berupa situ, danau, embung, dan waduk yang dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin. Kekayaan negara itu berupa Danau Singkarak, Danau Limboto, dan Danau Tondano.
Korsup KPK juga melakukan upaya perbaikan tata kelola di sektor pertambangan. Meliputi wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.
"Hingga Juni 2022, terdapat sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan dan membuahkan kesepakatan dalam upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan," kata dia. (Valerie Augustine Budianto)
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan keuangan negara Rp26,16 triliun selama semester 1 pada 2022. Total uang itu didapat dari mengoptimalkan pendapatan dan
menertibkan aset pemerintah.
"Untuk semester ini, kita sudah mencapai penyelamatan sebanyak Rp26,16 triliun," ujar Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Kopsus) KPK Didik Agung Widjanarko melalui akun
YouTube KPK RI, Jumat, 12 Agustus 2022.
Menurut Didit, aset yang diselamatkan berasal dari dua hal. Pertama, berupa optimalisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,17 triliun. Kedua, Kopsus KPK melakukan penyelamatan penertiban aset pemerintah baik fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebesar Rp22,98 triliun.
Komisi Antirasuah juga telah mengidentifikasi beberapa kekayaan negara berupa situ, danau, embung, dan waduk yang dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin. Kekayaan negara itu berupa Danau Singkarak, Danau Limboto, dan Danau Tondano.
Korsup KPK juga melakukan upaya perbaikan tata kelola di sektor pertambangan. Meliputi wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.
"Hingga Juni 2022, terdapat sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan dan membuahkan kesepakatan dalam upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan," kata dia. (
Valerie Augustine Budianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)