Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. (Instagram@divpropampolri)
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. (Instagram@divpropampolri)

Putri Candrawathi Penuhi Panggilan Pemeriksaan Pakai Kerudung Hitam

Siti Yona Hukmana • 26 Agustus 2022 14:18
Jakarta: Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, tampil beda saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Putri memakai kerudung hitam.
 
"Iya (Putri pakai kerudung hitam)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Medcom.id, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Namun, Andi tak membeberkan alasan PC menggunakan kerudung hitam. Andi mempersilakan bertanya langsung kepada istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.

"Kamu tanya saja sendiri sama PC (Putri)," ujar Andi.
 
Selain pakai kerudung hitam, Putri juga mengenakan baju, celana, dan masker hitam. Dia memberikan kesan agar tidak terlihat awak media. 
 
Putri tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.48 WIB. Namun, kehadiran Putri tak terpantau awak media. Dia kucing-kucingan dengan wartawan.

Baca: Pengacara Siapkan Upaya Hukum Bila Putri Candrawathi Ditahan


Awak media sempat kejar-kejaran dengan mobil Inova hitam berpelat B 1284 IR yang diduga ditumpangi Putri. Wartawan tak melihat Putri turun mobil. Hanya, pengacaranya Arman Hanis yang membenarkan kliennya telah memasuki Gedung Bareskrim dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.
 
"Setelah pemeriksaan BAP oleh penyidik selesai, kami akan memberikan atau menyampaikan beberapa hal kepada rekan-rekan media, jadi mohon agar pemeriksaan ini bisa berjalan lancar mohon rekan-rekan media sabar menunggu," ungkap Arman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
Putri ditetapkan tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang lainnya. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan