Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. Foto: Branda Antara
Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. Foto: Branda Antara

Ketum PSSI Diperiksa Lagi Terkait Tragedi Kanjuruhan pada 3 November

Siti Yona Hukmana • 01 November 2022 21:16
Jakarta: Polri berencana kembali memanggil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, pada Kamis, 3 November 2022. Polisi membutuhkan keterangan tambahan dari Iwan Bule terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
 
"Kemudian kedua melakukan pemeriksaan ahli dari Kemenpora RI, kemudian pemeriksaan ahli hukum dari Kemenkumham RI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
 
Sebelum Iwan Bule, polisi akan menggali keterangan ahli hukum pidana pada Rabu, 2 November 2022. Ada sejumlah hal yang bakal diselisik polisi melalui ahli.

Iwan Bule pernah diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan oleh Polda Jatim pada Kamis, 20 Oktober 2022. Sekitar lima jam Iwan Bule diperiksa kala itu. 
 

Baca: Korban Tragedi Kanjuruhan Diekshumasi 5 November 2022

Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.
 
Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah. Salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar.
 
Akibatnya, 135 orang meninggal dunia. Pada Tragedi Stadion Kanjuruhan ini, ratusan orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka dan sebagian diantaranya masih dirawat di rumah sakit.
 
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.

Berikut ini tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
  3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
  5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
  6. Security Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan