Dakwaan Ketua Harian DPD PAN Subang Dikirim ke PN Jakpus
Candra Yuri Nuralam • 22 Desember 2022 09:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan tersangka sekaligus Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan. Berkasnya langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat.
"Jaksa KPK Masmudi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suherlan dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.
Lembaga Antikorupsi juga menyelesaikan dakwaan tersangka sekaligus mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya. Namun, berkas Rifa diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Keduanya bakal diadili dalam perkara suap dalam pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegungan Arfak. Kini, Suherlan dan Rifa menjadi tahanan pengadilan.
"Dan, tempat penahanan masih berada di rutan (rumah tahanan) KPK," ujar Ali.
Suherlan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sementara itu, Rifa ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
KPK tinggal menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim. Agenda perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Penunjukan majelis hakim sekaligus penetapan hari sidang yang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu dari panmud tipikor," ucap Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan tersangka sekaligus Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan. Berkasnya langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat.
"Jaksa KPK Masmudi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suherlan dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.
Lembaga Antikorupsi juga menyelesaikan dakwaan tersangka sekaligus mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya. Namun, berkas Rifa diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Keduanya bakal diadili dalam perkara suap dalam pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegungan Arfak. Kini, Suherlan dan Rifa menjadi tahanan pengadilan.
"Dan, tempat penahanan masih berada di rutan (rumah tahanan) KPK," ujar Ali.
Suherlan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sementara itu, Rifa ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
KPK tinggal menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim. Agenda perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Penunjukan majelis hakim sekaligus penetapan hari sidang yang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu dari panmud tipikor," ucap Ali. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)