Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Metro TV
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Metro TV

Mahfud MD Pastikan Jaksa Independen Soal Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

MetroTV • 20 Januari 2023 10:23
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meyakini kejaksaan bekerja secara independen, hingga menghasilkan tuntutan bagi para terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Ia menegaskan kejaksaan tidak akan terintervensi oleh pengaruh luar dan gerakan-gerakan bawah tanah yang digagaskan oleh oknum pendukung terdakwa Ferdy Sambo.
 
"Ada yang bergerilya ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," ujar Mahfud, dikutip dalam Program Headline News, Metro TV, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Baca: Kejagung Harap Tuntutan Ferdy Sambo cs Tak Dijadikan Polemik

Mahfud mengaku dirinya mendapat informasi ada yang mencoba menekan pengadilan mengenai tuntutan tersebut.

"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati si A si B. Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen, jadi pokoknya independen aja hakimnya," ucapnya.
 
Sebelumnya, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah menjalani sidang tuntutan yakni, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
 
(Sri Dewi Larasati).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan