Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana perkara bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Ia akan didakwa merugikan negara.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip Rabu, 7 September 2022.
Perkara tersebut akan digelar pada Kamis, 8 September 2022, pukul 09.00 WIB. Perkara itu tercatat pada nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.
Surya Darmadi juga akan didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
"Bersama-sama Raja Thamsir (dilakukan penuntutan terpisah) secara melawan hukum," tulis laman SIPP PN Jakpus.
Surya Darmadi dan Raja Thamsir terjerat dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Surya Darmadi juga terseret kasus tindak pidana pencucian uang.
Surya Darmadi bakal didakwa melanggar pasal primer yakni Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Surya Darmadi juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, Pasal 3 subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, Raja Thamsir didakwa Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana perkara bos PT Duta Palma Group
Surya Darmadi. Ia akan didakwa merugikan negara.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip Rabu, 7 September 2022.
Perkara tersebut akan digelar pada Kamis, 8 September 2022, pukul 09.00 WIB. Perkara itu tercatat pada nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.
Surya Darmadi juga akan didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
"Bersama-sama Raja Thamsir (dilakukan penuntutan terpisah) secara melawan hukum," tulis laman SIPP PN Jakpus.
Surya Darmadi dan Raja Thamsir terjerat dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Surya Darmadi juga terseret kasus tindak pidana
pencucian uang.
Surya Darmadi bakal didakwa melanggar pasal primer yakni Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Surya Darmadi juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, Pasal 3 subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, Raja Thamsir didakwa Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)