medcom.id, Denpasar: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, Adriansyah tak hanya akan digantikan sebagai anggota DPR tapi juga akan dipecat. Hal itu bisa dilakukan tanpa mekanisme Mahkamah Partai (MP).
"Tidak hanya nonaktif, kalau dia pejabat negara, dalam DPR ketika dia melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan UU apalagi ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang menjadi kewenangan KPK maka partai akan mengambil sikap dengan tegas berupa pemecatan," kata Hasto di Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Bali, Jumat (10/4/2015).
Menurut Hasto, pemecatan dilakukan lantaran tindakan Adriansyah mencoreng Kongres IV PDI Perjuangan. Namun, dia bilang, pemecatan menunggu pengumuman dari KPK.
"Kami harus menunggu. Tapi itu betul-betul (akan dilakukan). Dalam sebuah operasi tangkap tangan dan kami akan bersikap tegas untuk melakukan pemecatan terhadap hal itu karena ini pun mencederai bagaimana Kongres IV ini dijalankan dalam suasana kebatinan yang baik," sebut dia.
Hasto pun menegaskan, proses pemecatan tak perlu dilakukan dalam Mahkamah Partai. MP hanya diperlukan untuk memecat seseorang yang tersandung kasus selain tangkap tangan dan narkoba.
"MP merupakan suatu ketentuan dalam UU partai yang harus kami turuti, hal-hal terkait sengketa internal partai misalnya dalam kepengurusan sanksi-sanksi pemecatan tentunya akan dilakukan dalam MP. Tapi ketika seseorang tertangkap dalam OTT itu sudah fakta hukum yang kuat," tegas dia.
medcom.id, Denpasar: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, Adriansyah tak hanya akan digantikan sebagai anggota DPR tapi juga akan dipecat. Hal itu bisa dilakukan tanpa mekanisme Mahkamah Partai (MP).
"Tidak hanya nonaktif, kalau dia pejabat negara, dalam DPR ketika dia melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan UU apalagi ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang menjadi kewenangan KPK maka partai akan mengambil sikap dengan tegas berupa pemecatan," kata Hasto di Grand Inna Bali Beach, Denpasar, Bali, Jumat (10/4/2015).
Menurut Hasto, pemecatan dilakukan lantaran tindakan Adriansyah mencoreng Kongres IV PDI Perjuangan. Namun, dia bilang, pemecatan menunggu pengumuman dari KPK.
"Kami harus menunggu. Tapi itu betul-betul (akan dilakukan). Dalam sebuah operasi tangkap tangan dan kami akan bersikap tegas untuk melakukan pemecatan terhadap hal itu karena ini pun mencederai bagaimana Kongres IV ini dijalankan dalam suasana kebatinan yang baik," sebut dia.
Hasto pun menegaskan, proses pemecatan tak perlu dilakukan dalam Mahkamah Partai. MP hanya diperlukan untuk memecat seseorang yang tersandung kasus selain tangkap tangan dan narkoba.
"MP merupakan suatu ketentuan dalam UU partai yang harus kami turuti, hal-hal terkait sengketa internal partai misalnya dalam kepengurusan sanksi-sanksi pemecatan tentunya akan dilakukan dalam MP. Tapi ketika seseorang tertangkap dalam OTT itu sudah fakta hukum yang kuat," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)