medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Edwin Irwanto selaku Manager Pembelian PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan, Kamis (22/1/2015).
Edwin diperiksa terkait dugaan suap proyek impor Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 untuk tersangka Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem (WSL).
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Bersama Edwin, KPK juga memeriksa Satya Nugraha, Analyst Procurement Stationary and Marine Pertamina. Satya pun menjadi saksi untuk tersangka WSL. "Sama, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL," imbuh dia.
Tak diketahui pasti apa kaitan kedua saksi dengan kasus ini. Namun diduga, Edwin dan Satya punya informasi penting ihwal pembelian bensin bertimbal yang diimpor PT Sugih Interjaya dari Innospec Ltd.
Penyidikan kasus ini sebelumnya sempat terhenti sejak KPK menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka pada tahun 2011 dan tahun 2012. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Willy dan Suroso belum diperiksa dan ditahan KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kasus ini punya kekhasan tersendiri. Sebab diduga melibatkan Innospec, perusahaan asal Inggris. Sehingga, KPK harus menggunakan mutual legal assistance (MLA) yaitu kesepakatan antara Indonesia dan Inggris dalam penyidikan kasus tersebut.
"Di sini kami menggunakan MLA untuk koordinasi dan butuh waktu. Kami sudah pergi ke Inggris melalui mekanisme MLA," kata Bambang.
PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di Pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda USD12,7 juta.
Dalam fakta persidangan terungkap sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Atas perbuatannya, Willy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Edwin Irwanto selaku Manager Pembelian PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan, Kamis (22/1/2015).
Edwin diperiksa terkait dugaan suap proyek impor Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 untuk tersangka Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem (WSL).
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Bersama Edwin, KPK juga memeriksa Satya Nugraha, Analyst Procurement Stationary and Marine Pertamina. Satya pun menjadi saksi untuk tersangka WSL. "Sama, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL," imbuh dia.
Tak diketahui pasti apa kaitan kedua saksi dengan kasus ini. Namun diduga, Edwin dan Satya punya informasi penting ihwal pembelian bensin bertimbal yang diimpor PT Sugih Interjaya dari Innospec Ltd.
Penyidikan kasus ini sebelumnya sempat terhenti sejak KPK menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka pada tahun 2011 dan tahun 2012. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Willy dan Suroso belum diperiksa dan ditahan KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kasus ini punya kekhasan tersendiri. Sebab diduga melibatkan Innospec, perusahaan asal Inggris. Sehingga, KPK harus menggunakan mutual legal assistance (MLA) yaitu kesepakatan antara Indonesia dan Inggris dalam penyidikan kasus tersebut.
"Di sini kami menggunakan MLA untuk koordinasi dan butuh waktu. Kami sudah pergi ke Inggris melalui mekanisme MLA," kata Bambang.
PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di Pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda USD12,7 juta.
Dalam fakta persidangan terungkap sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Atas perbuatannya, Willy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADF)