Sutan Bhatoegana. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Sutan Bhatoegana. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

KPK Periksa Seorang Advokat untuk Sutan Bhatoegana

Hardiat Dani Satria • 19 Januari 2015 12:49
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa seorang saksi yang berprofesi sebagai advokat terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penetapan APBN-P 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR. Saksi bernama Rusyidi Bakar tersebut akan diperiksa untuk tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2015).
 
Diketahui sebelumnya, Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 14 Mei 2014 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM. KPK juga masih mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi VII DPR lainnya dalam kasus ini.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>