Yusril Ihza Mahendra. (Foto:MI/Immanuel)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto:MI/Immanuel)

Terkait Kisruh Golkar, Yusril Tuding Menkumham Bongkar Aib Sendiri

M Rodhi Aulia • 13 April 2015 16:04
medcom.id, Jakarta:Kuasa Hukum Kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membongkar aib sendiri terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
 
Yusril menjelaskan, dalam sidang gugatan pembatalan Surat Keputusan Menkumham yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Menkumham mengaku melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar tentang perselisihan internal.
 
Menkumham, mengacu Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik bahwa putusan mahkamah bersifat final dan mengikat. Menkumham hanya bertugas mengesahkan putusan mahkamah tersebut.
 
Akan tetapi, Menkumham mengakui pengesahan SK pengesahan tidak berdasarkan putusan majelis hakim mahkamah secara bulat yang berjumlah empat orang hakim.
 
"Melainkan (hanya) pendapat dua hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Matalatta," cuit Yusril di akun twitternya @YusrilihzaMhd, Senin (13/4/2015).
 
Sementara, dua hakim lainnya diakui berbeda pendapat dalam putusan itu. Mereka adalah Muladi dan HAS Natabaya yang dalam putusan itu, tidak mengatakan bahwa Munas Ancol sah dan diselenggarakan secara transparan serta demokratis.
 
"Jawaban Menkumham menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Dia membenarkan posita gugatan kami, bahwa Menkumham salah kutip putusan MPG," ujar dia.
 
Dalam persidangan ini, Menkumham tegas menolak dalil-dalil gugatan yang diajukan pihaknya. Sebab, perselisihan partai politik bukan menjadi ranah PTUN melainkan Pengadilan Negeri.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan