Syarifuddin Suding. Foto: Susanto/MI
Syarifuddin Suding. Foto: Susanto/MI

Tak Ada Fit and Proper Test untuk Badrodin?

Githa Farahdina • 15 April 2015 14:30
medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR mengunjungi rumah calon tunggal Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Kunjungan ke rumah calon Kapolri merupakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
 
Biasanya, fit and proper test calon Kapolri diakhiri dengan tanya jawab di ruang Komisi III DPR. Nah, pelaksanaan tanya jawab itulah yang hingga kini masih belum pasti. Kepastian baru akan diketahui dalam rapat pleno yang rencananya digelar malam ini, pukul 19.00 WIB.
 
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Suding menyebut ada dua opsi dalam memproses Badrodin sebagai Kapolri. "Apakah Komisi III akan menggunakan Pasal 11 ayat 3 atau 4 UU Polri. Kalau tidak menggunakan hak fit and proper test, maka dalam jangka 20 hari presiden dapat melantik," kata Suding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Dilakukan atau tidaknya fit and proper test, tambah Suding, sudah tak penting lagi. "Saya kira dilakukan atau tidak, atau komisi tetap melakukan fit and proper test dengan waktu yang hampir akan habis, saya kira istilahnya dapat dikatakan hambar lah," jelas Suding.
 
Pencalonan juga berpotensi menemui kendala. Itu karena paripurna DPR belum menyetujui pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan. Menurut Suding, pembatalan itu juga mesti disetujui legislatif.
 
"Itu harus dibatalkan lembaga yang pernah memutuskan, tetapi sampai sekarang belum dibatalkan tentang pengesahan BG sebagai Kapolri," tambahnya.
 
Seperti diketahui Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti jadi calon tunggal Kapolri.
 
Surat usulan pencalonan Badrodin dari presiden dikirim sebelum DPR reses bulan lalu. Dewan sempat menolak memproses Badrodin. Alasannya, presiden mesti menjelaskan ihwal pembatalan pelantikan Budi Gunawan.
 
Belakangan, setelah Presiden datang ke DPR untuk menjelaskan apa pembatalan pelantikan Budi Gunawan, Komisi III langsung memproses pencalonan Badrodin.
 
Sekadar untuk diketahui Pasal 11 ayat 3 mengatur soal jangka waktu jawaban DPR atas pencaloanan Kapolri oleh presiden. Bunyinya;
 
"Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.'
 
Sedangkan ayat 4 menyebut jika tak memberikan jawaban selama 20 hari maka DPR dianggap setuju. Bunyinya;
 
"Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan