medcom.id, Jakarta: Kedua kubu di Partai Golkar kembali 'beradu' dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (20/4/2015) ini. Baik Agung Laksono maupun Abrurizal Bakrie (Ical) akan saling memajukan saksi ahlinya.
Agung yang dimenangkan dalam Munas Ancol akan menghadirkan saksi ahli dua mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono. Mareka juga akan memajukan Pakar hukum tata negara I Gede P. Astawa.
"Mereka memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai untuk memberikan kesaksian tentang perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily, Minggu (19/4/2015) kemarin.
Sementara, Ical juga mengirimkan saksi ahli yang tak kalah mumpuni. Mereka adalah mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki serta dua pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin.
Sidang akan digelar di PTUN Jakarta pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, hakim PTUN juga telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar untuk ditunda pelaksanaannya.
medcom.id, Jakarta: Kedua kubu di Partai Golkar kembali 'beradu' dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (20/4/2015) ini. Baik Agung Laksono maupun Abrurizal Bakrie (Ical) akan saling memajukan saksi ahlinya.
Agung yang dimenangkan dalam Munas Ancol akan menghadirkan saksi ahli dua mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono. Mareka juga akan memajukan Pakar hukum tata negara I Gede P. Astawa.
"Mereka memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai untuk memberikan kesaksian tentang perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily, Minggu (19/4/2015) kemarin.
Sementara, Ical juga mengirimkan saksi ahli yang tak kalah mumpuni. Mereka adalah mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki serta dua pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin.
Sidang akan digelar di PTUN Jakarta pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, hakim PTUN juga telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar untuk ditunda pelaksanaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)